Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
fin.co.id

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi bahwa ada 85 kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja tidak secara prosedural di Turki. Kemlu RI bersama KBRI Ankara dan KJRI Istanbul untuk menangani kasus ini.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, 69 WNI ini berhasil dipulangkan. Sementara, 16 kasus masih berjalan.

1. WNI kerap diiming-iming kerja di Eropa

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha (Dokumentasi Kemenlu)

Sejumlah modus dipakai para penyalur pekerjaan, salah satunya adalah dijanjikan bekerja di negara-negara Uni Eropa, namun akhirnya mereka terlantar di Turki karena tidak memiliki visa masuk ke negara Uni Eropa.

Padahal, jika ingin bekerja ke negara-negara Eropa, para WNI harus berbekal visa kerja yang dibuat di negara asal, bukan di negara transit.

“Selain itu, WNI juga dijanjikan bekerja dengan gaji besar di majikan Timur Tengah. Namun kenyataannya gaji mereka tidak dibayar dan jam kerja mereka melebihi batas waktu,” kata Judha, dalam konferensi pers daring Kemlu RI, Kamis (28/4/2022).

Tak hanya itu, para WNI ini juga dijanjikan bekerja di sektor pariwisata, namun malah dipekerjakan di pabrik-pabrik di Turki.

2. Langkah penyelamatan Kemlu beserta KBRI dan KJRI

Wajah baru gedung KBRI Ankara di Turki yang dibangun di Jalan Sukarno (Dokumentasi KBRI Ankara)

Saat ini, 69 dari 85 kasus sudah selesai atau dengan kata lain, para WNI ini sudah dipulangkan. Namun, KBRI Ankara dan KJRI Istanbul masih berusaha menangani 16 kasus sisanya.

“Tentu kami berkoordinasi dengan instansi terkait pengaduan yang kami terima. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terhadap pihak-pihak yang memberangkatkan WNI kita secara ilegal,” ujar Judha.

3. Kemlu imbau WNI untuk hati-hati

ilustrasi TKI (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Judha mengimbau agar warga Indonesia berhati-hati dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming penghasilan yang tinggi dan persyaratan bekerja yang ringan, apalagi jika datang dari media sosial.

“Kiranya agar dapat mengecek dahulu ke instansi terkait seperti Disnaker setempat, BNP2TKI, dan Kemnaker,” pungkas Judha.

Editorial Team