Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi bahwa ada 85 kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja tidak secara prosedural di Turki. Kemlu RI bersama KBRI Ankara dan KJRI Istanbul untuk menangani kasus ini.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, 69 WNI ini berhasil dipulangkan. Sementara, 16 kasus masih berjalan.