Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri dari delapan negara, termasuk Indonesia, mengecam penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa oleh otoritas pendudukan Israel yang membatasi akses umat Muslim untuk beribadah, khususnya selama Ramadan.
Pernyataan tersebut disampaikan bersama oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. Dalam pernyataan itu, para menteri menilai kebijakan Israel sebagai langkah yang tidak sah serta bertentangan dengan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional. Para menteri juga menilai kebijakan tersebut melanggar status quo historis dan hukum yang mengatur akses ke tempat-tempat suci di Yerusalem.
“Pembatasan keamanan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadahnya, serta pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang terhadap tempat ibadah lainnya di Kota Tua, merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional," demikian bunyi pernyataan tersebut.
