Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia mengecam keras langkah parlemen Israel yang menyetujui undang-undang pemberlakuan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan ini dinilai tidak hanya kontroversial, tetapi juga menyentuh isu mendasar terkait hak asasi manusia dan keadilan.
Persetujuan undang-undang tersebut dilakukan oleh Knesset pada Senin (30/3/2026) setelah melalui pembacaan ketiga. Aturan ini membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina yang diadili di pengadilan militer atas tuduhan terorisme.
Indonesia menilai kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kerangka hukum internasional.
“Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal,” demikian pernyataan pemerintah.
Langkah ini pun langsung memicu reaksi keras dari Indonesia yang melihatnya sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas dalam perlindungan hak-hak rakyat Palestina.
