Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Israel Sahkan Hukuman Mati Warga Palestina, PBB Minta Aturan Dicabut

Israel Sahkan Hukuman Mati Warga Palestina, PBB Minta Aturan Dicabut
Bendera PBB (Denelson83, Zscout370 ve Madden, Public domain, via Wikimedia Commons)
Intinya Sih
  • Parlemen Israel mengesahkan aturan hukuman mati bagi warga Palestina yang diadili di pengadilan militer atas serangan mematikan, dengan dukungan kuat dari Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

  • PBB menilai undang-undang tersebut melanggar hukum internasional dan bersifat diskriminatif terhadap warga Palestina, serta mendesak Israel untuk segera mencabut kebijakan itu.

  • Kritik keras datang dari Otoritas Palestina, Hamas, Amnesty International, dan kelompok hak sipil Israel yang menilai aturan ini tidak konstitusional dan memperkuat praktik keadilan diskriminatif.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Parlemen Israel menyetujui aturan yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi utama bagi warga Palestina yang diadili di pengadilan militer atas serangan mematikan yang diklasifikasikan sebagai terorisme di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Dilansir dari BBC, pengesahan dilakukan oleh Knesset pada Senin (30/3/2026) melalui pembacaan ketiga dengan hasil 62 suara mendukung dan 48 menolak, termasuk dukungan dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Aturan tersebut mengharuskan eksekusi gantung dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan, dengan kemungkinan penundaan hingga 180 hari.

1. Penerapan hukum berbeda perkuat beban bagi warga Palestina

ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Secara ketentuan, undang-undang ini dapat diberlakukan terhadap warga Yahudi Israel yang diproses di pengadilan sipil, namun hanya jika serangan bertujuan menghapus keberadaan negara Israel. Dalam praktiknya, aturan ini hampir selalu diterapkan kepada warga Palestina karena mereka langsung diadili melalui sistem pengadilan militer di Tepi Barat yang diduduki, sehingga menciptakan jalur hukum terpisah dengan beban hukuman lebih berat dibanding pengadilan sipil yang masih memiliki opsi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir menjadi tokoh utama di balik dorongan kebijakan ini. Setelah pemungutan suara, ia menyampaikan melalui X bahwa pihaknya telah menepati janji untuk menciptakan sejarah.

Dalam perdebatan di Knesset, Limor Son-Har-Melech dari partai Ben-Gvir turut menyuarakan dukungan terhadap aturan tersebut dengan latar belakang pribadi terkait konflik. Ia menilai selama bertahun-tahun telah terjadi siklus kekerasan berupa serangan, penahanan, pembebasan melalui kesepakatan yang dinilainya ceroboh, serta kembali terjadinya aksi kekerasan terhadap warga Yahudi.

Sementara itu, pemimpin oposisi dari Partai Demokrat Yair Golan menilai kebijakan tersebut tak diperlukan dan lebih bernuansa kepentingan politik. Ia menyebut rancangan ini hanya bertujuan meningkatkan popularitas Ben-Gvir serta tak memberikan tambahan keamanan, sekaligus mengingatkan potensi munculnya sanksi internasional.

2. PBB nilai undang-undang langgar hukum internasional

ilustrasi anggota PBB (pexels.com/Hugo Megalhaes)
ilustrasi anggota PBB (pexels.com/Hugo Megalhaes)

Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia Volker Türk meminta agar aturan tersebut segera dicabut karena dinilai bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Israel, terutama terkait hak untuk hidup.

“Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang pelanggaran proses hukum yang adil, sangat diskriminatif, dan harus segera dicabut,” ujar Türk, dikutip Anadolu Agency.

Türk menjelaskan bahwa penerapan hukuman mati sulit diselaraskan dengan martabat manusia serta membawa risiko besar terhadap kemungkinan eksekusi orang yang tak bersalah. Ia juga menilai penerapan diskriminatif terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki dapat menjadi pelanggaran tambahan yang serius hingga berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, Stéphane Dujarric, turut menyampaikan kritik terhadap kebijakan tersebut.

“Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini menjadikannya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta pemerintah Israel untuk mencabutnya dan tidak melaksanakannya,” ujar Dujarric kepada wartawan, dikutip TRT World.

PBB secara umum menolak penerapan hukuman mati dalam kondisi apa pun. Selain itu, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia juga telah menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi merusak komitmen Israel terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

3. Kritik internasional dan gugatan hukum terus bermunculan

ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Otoritas Palestina mengecam pengesahan aturan tersebut karena dinilai melegitimasi pembunuhan di luar proses hukum melalui perlindungan undang-undang. Hamas juga memperingatkan bahwa keputusan ini mengancam keselamatan tahanan Palestina di penjara Israel serta menyerukan komunitas internasional untuk memastikan perlindungan bagi para tahanan.

Amnesty International meminta pemerintah Israel mencabut aturan tersebut karena dinilai memberi kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi tanpa jaminan perlindungan dasar dalam persidangan yang adil. Kritik ini disampaikan oleh Erika Guevara-Rosas selaku direktur senior organisasi tersebut.

Asosiasi untuk Hak Sipil di Israel telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dengan alasan undang-undang ini tidak konstitusional, bersifat diskriminatif sejak perancangan, serta diterapkan tanpa dasar hukum bagi warga Palestina di Tepi Barat.

Di sisi lain, Volker Türk juga menyoroti rancangan aturan lain yang tengah dibahas di Knesset terkait pembentukan pengadilan militer khusus untuk mengadili kejahatan setelah serangan kelompok bersenjata Palestina pada 7 Oktober 2023. Ia menilai fokus sepihak terhadap warga Palestina tanpa mencakup pelanggaran oleh pasukan Israel akan memperkuat praktik keadilan diskriminatif serta memperdalam pelanggaran terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid.

Lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 66 perempuan, saat ini ditahan di penjara Israel berdasarkan data kelompok hak tahanan dan Layanan Penjara Israel.

Sepanjang sejarahnya, Israel baru dua kali melaksanakan hukuman mati, yaitu pada 1948 terhadap seorang kapten militer karena pengkhianatan tinggi dan pada 1962 terhadap penjahat perang Nazi Adolf Eichmann melalui hukuman gantung.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More