Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia tidak bisa menutupi kekecewaannya ketika Taiwan memutuskan menutup akses masuk bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sejak 16 Desember 2020 lalu.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, sempat meminta agar Taiwan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Apalagi BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan investigasi mengenai protokol kesehatan yang berlaku sebelum para TKI diberangkatkan ke Taiwan.
"Kami merasa kecewa atas kebijakan Pemerintah Taiwan karena dibuat tanpa menunggu hasil investigasi Pemerintah Indonesia," ungkap Benny dalam keterangan tertulis pada Sabtu (19/12/2020).
Pria yang sempat menjadi politikus di Partai Hanura itu menyesalkan jumlah TKI yang terpapar COVID-19 di Taiwan bertambah jadi 85 orang. Mereka dikirim oleh 14 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Ia menambahkan saat ini investigasi terhadap 14 perusahaan masih dilakukan.
"Bila memang P3MI terbukti melanggar protokol kesehatan dan tidak melakukan tes PCR kepada PMI (Pekerja Migran Indonesia) sebelum berangkat ke negara penempatan, BP2MI tentu akan merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencabut izinnya," tutur dia.
"Untuk itu, kami berharap Pemerintah Taiwan dapat mempertimbangkan hasil investigasi dari Pemerintah Indonesia," tambahnya.
Hal lain yang juga disoroti oleh Pemerintah Taiwan yaitu mengenai kualitas tes swab di Indonesia. Mereka menilai banyak tes usap yang dilakukan di tanah air memberikan hasil false negative.
Apa penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai sikap Pemerintah Taiwan yang ragu dengan hasil tes usap di Indonesia?