Jakarta, IDN Times – Pemerintah Inggris menyatakan akan mengakui Palestina sebagai negara pada September 2025 jika Israel tidak menghentikan krisis kemanusiaan di Gaza. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (29/7/2025) oleh Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer. Langkah ini dikaitkan dengan syarat gencatan senjata, akses bantuan untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan komitmen terhadap solusi dua negara.
Starmer juga menuntut agar Israel membebaskan seluruh sandera yang tersisa dan tidak melakukan aneksasi wilayah di Tepi Barat. Mereka menyatakan bahwa pengakuan terhadap Palestina akan dibatalkan jika Israel memenuhi semua tuntutan yang diajukan. Dari 50 sandera yang masih berada di Gaza, sekitar 28 di antaranya diperkirakan telah meninggal dunia.
“Kami menuntut gencatan senjata segera untuk menghentikan pembantaian, agar PBB diizinkan mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza secara berkelanjutan untuk mencegah kelaparan, dan pembebasan segera para sandera,” kata Starmer, dikutip dari NBC News.