Jakarta, IDN Times - Pemerintah Inggris mengumumkan kebijakan baru untuk memperketat keamanan perbatasan, pada Senin (28/4/2025). Kebijakan ini melarang pelaku kejahatan seksual asing mendapatkan status pengungsi, sebagai bagian dari upaya menekan migrasi ilegal menjelang pemilu lokal.
Langkah ini masuk dalam amandemen RUU Keamanan Perbatasan, Asrama, dan Imigrasi yang sedang dibahas di parlemen. Menteri Dalam Negeri Yvette Cooper menegaskan bahwa pelaku kejahatan seksual tidak layak mendapat perlindungan pengungsi. Kebijakan ini juga merespons meningkatnya tekanan publik atas lonjakan pencari suaka.
Pemerintah menetapkan batas waktu 24 minggu bagi pengadilan tingkat pertama untuk memutuskan banding dari pencari suaka yang tinggal di fasilitas pemerintah atau merupakan pelaku kejahatan. Selain itu, kecerdasan buatan (AI) akan digunakan untuk mempercepat proses klaim suaka, meskipun menuai kritik.