PM Inggris Keir Starmer di COP30 Brazil (Number 10, CC BY 4.0 <https://creativecommons.org/licenses/by/4.0>, via Wikimedia Commons)
Selain masalah AI, pemerintah memperkenalkan aturan pelestarian data digital anak yang meninggal dunia, atau dikenal sebagai kampanye "Jools' Law". Aturan mewajibkan perusahaan teknologi menyimpan data jejak digital anak jika diminta untuk keperluan penyelidikan kematian. Regulasi lahir dari kasus kematian Jools (14 tahun) pada 2022, di mana orang tuanya gagal mengakses data penyebab kematian karena telah dihapus platform, dilansir BBC.
Aturan lama memberi tenggat waktu terlalu longgar, yakni 12 bulan, yang sering kali membuat data hilang sebelum sempat diakses polisi atau keluarga. Dalam prosedur baru, pengawas wajib memberi tahu Ofcom setiap ada kematian anak usia 5 hingga 18 tahun. Data kemudian harus diamankan dalam waktu singkat, yakni usulan 5 hari, agar tidak terhapus sistem.
Kepala Eksekutif Molly Rose Foundation, Andy Burrows, menyambut baik ambisi pemerintah untuk bergerak cepat. Namun, ia mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa keselamatan produk dan kesejahteraan anak menjadi syarat mutlak berbisnis di Inggris.
"Pengumuman ini memberikan kepastian bagi para orang tua bahwa perubahan sedang berjalan. Ini berarti anak-anak dan keluarga akan melihat peningkatan standar keamanan yang sangat dibutuhkan dalam hitungan bulan, termasuk tindakan tegas terhadap chatbot AI berisiko tinggi," ungkap Burrows.