Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Grok di Bawah Sorotan Uni Eropa Usai Diduga Gagal Tekan Konten Ilegal

ilustrasi aplikasi X milik Elon Musk (pexels.com/UMA Media)
ilustrasi aplikasi X milik Elon Musk (pexels.com/UMA Media)
Intinya sih...
  • Komisi Eropa menilai pembatasan Grok belum memadai, berpotensi dikenai sanksi denda hingga 6 persen dari total omzet tahunan global.
  • Penyelidikan sistem rekomendasi X diperluas, termasuk risiko baru yang muncul setelah platform beralih ke algoritma rekomendasi berbasis Grok.
  • Regulator internasional menyoroti risiko Grok, dengan penyelidikan terpisah di Inggris, Australia, Prancis, dan Jerman serta larangan sementara di Indonesia dan Malaysia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Komisi Eropa mengatakan akan membuka penyelidikan terhadap platform X milik Elon Musk untuk menilai apakah chatbot kecerdasan buatan Grok telah melakukan evaluasi serta mitigasi risiko sistemik secara memadai, khususnya terkait konten ilegal yang diproduksi dan diedarkan. Hal itu disampaikan Komisi Eropa pada Senin (26/1/2026).

Fokus pemeriksaan mencakup deepfake seksual tanpa persetujuan serta gambar manipulasi eksplisit yang melibatkan individu nyata, perempuan, dan anak di bawah umur di wilayah Uni Eropa. Proses ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA).

Wakil Presiden Eksekutif Uni Eropa bidang Kedaulatan Teknologi, Keamanan, dan Demokrasi, Henna Virkkunen, menegaskan bahwa praktik deepfake seksual non-konsensual terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk perendahan yang agresif dan tak dapat ditoleransi.

“Dengan penyelidikan ini, kami akan menentukan apakah X telah memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan DSA, atau apakah X memperlakukan hak-hak warga Eropa—termasuk hak perempuan dan anak-anak—sebagai kerusakan sampingan dari layanannya,” katanya, dikutip dari CNA.

1. Komisi Eropa menilai pembatasan Grok belum memadai

Bendera Uni Eropa (pexels.com/Marco)
Bendera Uni Eropa (pexels.com/Marco)

Menurut Komisi Eropa, X belum menyusun penilaian risiko sementara yang cukup saat meluncurkan fitur pembuatan dan pengeditan gambar Grok di kawasan Eropa. xAI telah menerapkan sejumlah pembatasan, seperti memblokir pengguna di wilayah tertentu agar tak dapat menghasilkan gambar orang berpakaian minim serta mencegah penghapusan pakaian secara digital pada individu.

Meski begitu, langkah tersebut dinilai belum mampu menangani keseluruhan risiko sistemik yang telah diidentifikasi. Apabila terbukti melanggar DSA, perusahaan berpotensi dikenai sanksi denda hingga 6 persen dari total omzet tahunan global.

2. Penyelidikan sistem rekomendasi X diperluas

ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Selain itu, Komisi Eropa memperluas penyelidikan yang telah dibuka sejak Desember 2023 terhadap sistem rekomendasi konten di X. Cakupan pemeriksaan kini meliputi risiko baru yang muncul setelah platform beralih ke algoritma rekomendasi berbasis Grok. Regulator juga mengingatkan bahwa langkah sementara dapat diberlakukan jika X tidak melakukan penyesuaian signifikan pada layanannya.

Pada periode sebelumnya, X telah dijatuhi denda sebesar 150 juta euro (sekitar Rp2,98 triliun), atas pelanggaran kewajiban transparansi DSA terkait sistem verifikasi tanda centang biru.

3. Regulator internasional menyoroti risiko Grok

ilustrasi tampilan Grok
ilustrasi tampilan Grok (unsplash.com/Salvador Rios)

Di luar Uni Eropa, regulator media Inggris Ofcom membuka penyelidikan terpisah untuk menilai kepatuhan X terhadap DSA, terutama menyangkut pembuatan gambar manipulasi eksplisit seksual. Penyelidikan serupa juga berlangsung di Australia, Prancis, dan Jerman. Sementara itu, alat tersebut sempat dilarang sementara di Indonesia dan Malaysia, sebelum larangan di Malaysia dicabut.

Anggota Parlemen Eropa asal Irlandia, Regina Doherty, menyampaikan adanya pertanyaan serius mengenai kepatuhan platform seperti X dalam menilai risiko secara menyeluruh dan mencegah peredaran konten ilegal serta berbahaya.

“Uni Eropa memiliki aturan jelas untuk melindungi orang secara daring. Aturan-aturan tersebut harus bermakna dalam praktik, terutama ketika teknologi kuat diterapkan dalam skala besar. Tidak ada perusahaan yang beroperasi di Uni Eropa yang berada di atas hukum,” katanya, dikutip dari BBC.

Para pegiat dan korban menyebut kemampuan pembuatan gambar semacam itu sebagai sesuatu yang seharusnya tak pernah ada. Akun resmi Grok di X melaporkan bahwa lebih dari 5,5 miliar gambar telah dihasilkan melalui alat tersebut hanya dalam kurun 30 hari.

Menjelang pengumuman resmi Uni Eropa, Musk sempat mengunggah gambar di X yang terkesan menyindir pembatasan baru terhadap Grok. Sebelumnya, ia kerap mengkritik regulator, terutama pemerintah Inggris, dengan menuduh mereka menggunakan isu tersebut dijadikan dalih untuk melakukan sensor. Langkah Uni Eropa itu kemudian menuai kecaman dari pejabat AS, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Komisi Komunikasi Federal (FCC), yang menilai tekanan regulasi tersebut sebagai serangan terhadap perusahaan teknologi dan masyarakat Amerika. Musk kemudian me-repost pernyataan tersebut dengan komentar yang menunjukan persetujuannya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Tak Ada Kewajiban Indonesia Bayar Board of Peace!

27 Jan 2026, 18:02 WIBNews