Jakarta, IDN Times - Pemerintah Inggris menawarkan sekitar tiga juta warga Hong Kong untuk bisa menetap di Negeri Ratu Elizabeth. Langkah itu diambil usai Tiongkok resmi mengadopsi Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri yang dinilai bisa membatasi kebebasan berpendapat warga.
Stasiun berita BBC, (2/7/2020) melaporkan ada sekitar 350 ribu warga Hong Kong yang turut memegang paspor Inggris. Sementara, 2,6 juta warga lainnya yang memenuhi persyaratan bisa bermukim dulu selama lima tahun di Inggris. Kemudian, pada tahun berikutnya, mereka akan dikabulkan permohonannya untuk menjadi warga negara.
Pemegang Paspor Luar Negeri Nasional Inggris (BNO) di Hong Kong diberikan status khusus pada era 1980-an. Sebelum Tiongkok memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong pada (1/7/2020), mereka punya hak terbatas dan bisa datang ke Inggris dengan bebas visa hanya selama enam bulan.
Namun, melalui rencana terbaru yang disiapkan oleh Pemerintah Inggris, semua pemegang paspor BNO dan keluarganya akan diberi hak untuk menetap di Inggris. Hak itu termasuk untuk bekerja dan menempuh studi selama lima tahun.
Selanjutnya, mereka bisa mengajukan permohonan untuk menjadi penduduk tetap dan setahun berikutnya menempuh jalur untuk jadi warga negara Inggris.
"Pemberlakuan UU itu merupakan pelanggaran serius terhadap kesepakatan Inggris - Tiongkok pada 1985. Di dalam kesepakatan itu berisi jaminan bahwa sejumlah kebebasan selama 50 tahun usai Tiongkok memperoleh kembali Hong Kong pada tahun 1997," ungkap PM Johnson.
Lalu, apa tanggapan Tiongkok terhadap tawaran bahwa warga Hong Kong bisa mengajukan jadi warga Inggris?