Jakarta, IDN Times - Afrika Selatan akan mendekriminalisasi pekerjaan seks di negara itu. Negara yang memiliki beban HIV tertinggi di dunia itu berharap kebijakan itu dapat membantu mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi terhadap perempuan.
Berdasarkan undang-undang yang baru diajukan oleh Kementerian Kehakiman tersebut, jual beli layanan seksual sudah tidak dianggap sebagai pelanggaran kejahatan.
“Dekriminalisasi diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran HAM terhadap pekerja seks,” kata Menteri Kehakiman Ronald Lamola dalam konferensi pers, Jumat (9/12/2022), dikutip Al Jazeera.
Menurut asosiasi advokasi terdapat lebih dari 150 ribu pekerja seks di negara ini. Ronald menyebut dekriminalisasi ini juga berarti akses yang lebih baik bagi para mereka terhadap perawatan kesehatan
"Memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja seks, kondisi kerja yang lebih baik, dan berkurangnya diskriminasi dan stigma,” tambahnya.