Jakarta, IDN Times - Juru bicara pemerintah junta militer Mali, Abdoulaye Maiga, mengatakan bahwa pemimpin negara itu mengampuni 49 tentara Pantai Gading yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Penangkapan 49 tentara Pantai Gading telah menimbulkan ketegangan diplomatik antara dua negara. Mereka yang ditangkap dipekerjakan oleh PBB untuk perusahaan swasta di Mali.
Namun, mereka ditangkap dan pada 30 Desember dan 46 di antaranya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Tiga lainnya yang telah dibebaskan dijatuhi hukuman mati secara in absentia.
