11 Teroris di Pantai Gading Divonis Penjara Seumur Hidup

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Pantai Gading, pada Rabu (28/12/2022), menjatuhi hukuman seumur kepada 11 orang, termasuk empat pria Mali. Mereka dihukum atas pembunuhan terhadap 19 orang dalam serangan 13 Maret 2016 di resor Grand-Bassam.
Serangan itu dilakukan Al-Qaeda di Islam Maghreb (AQIM) dan merupakan serangan ekstremis pertama di Pantai Gading dan salah satu yang paling berdarah di wilayah tersebut. Sejak serangan itu, aksi terorisme meningkat di wilayah Afrika Barat.
1. Ada 18 orang yang diadili

Ada 18 orang yang didawa Jaksa Penuntut Umum Richard Adou. Mereka didakwa atas tindakan terorisme, pembunuhan, percobaan pembunuhan, penyembunyian kriminal, kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal, serta keterlibatan atas serangan.
"Kita harus mematahkan semangat para pengikut aksi teroris ini. Kami telah dihadapkan dengan kebiadaban," kata Adou, menyimpulkan kasus tersebut sebelum vonis diputuskan, dilansir VOA News.
Dari 18 terdakwa, hanya empat yang hadir secara fisik di ruang sidang di Abidjan, yaitu Hantao Ag Mohamed Cisse, Sidi Mohamed Kounta, Mohamed Cisse, dan Hassan Barry.
Mereka diduga memainkan peran tambahan dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Tujuh dari 14 sisanya juga dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kehadiran di pengadilan dan tujuh lainnya dinyatakan tidak bersalah.
Sebanyak 14 orang lainnya, termasuk tersangka utama, Kounta Dallah yang merupakan warga negara Mali tidak diketahui keberadaannya. Surat perintah internasional telah dikeluarkan untuk menangkapnya.
Tersangka lainnya sedang dalam pelarian atau ditahan di Mali, kata Aude Rimailho, pengacara penggugat sipil Prancis.
Pengacara pembela Eric Saki mengatakan, dia memiliki perasaan campur aduk tentang putusan tersebut.
"Saya senang untuk mereka yang telah dinyatakan benar-benar tidak bersalah, tetapi saya sedih untuk empat orang yang, dari sudut pandang saya, seharusnya juga mendapat manfaat dari pembebasan," kata dia.
Dalam keputusannya, pengadilan juga memberikan keluarga korban kompensasi yang bervariasi hingga 81 ribu dolar AS (Rp1,2 miliar).
2. Serangan di Grand-Bassam

Pada serangan itu, ada tiga pria dengan senapan serbu menyerang pantai di resor Grand-Bassam, resor yang berjarak 40 kilometer sebelah timur Abidjan yang populer di kalangan turis Eropa.
Setelah pantai, pelaku menyerang hotel dan restoran. Pertumpahan darah terjadi selama 45 menit. Serangan dapat diakhiri setelah pasukan keamanan Pantai Gading dikerahkan dan menembak mati para penyerang.
Serangan menyebabkan 19 orang tewas. Para korban merupakan sembilan warga Pantai Gading, empat warga Prancis, seorang Lebanon, Jerman, Mali, Nigeria, dan seorangyang tidak teridentifikasi. Ada juga 33 orang lainnya terluka akibat serangan tersebut.
Di hari yang sama, AQIM mengaku bertanggung jawab. Serangan itu merupakan tanggapan terhadap operasi anti-jihadi di Sahel oleh Prancis dan sekutunya, dan menargetkan Pantai Gading karena telah menyerahkan operasi AQIM ke Mali.
Setelah serangan, pihak berwenang berhasil menangkap puluhan orang, termasuk tiga tersangka kaki tangan penyerang yang tewas, yang ditahan di Mali.
3. Serangan teroris meningkat

Melansir Associated Press, sejak serangan di Grand-Bassam, serangan teroris di Afrika Barat meningkat tajam. Wilayah Sahel, yang meliputi Mali, Niger, dan Burkina Faso, telah dilanda kekerasan. Polanya pun menyebar hingga negara pesisir, termasuk Pantai Gading.
Antara Juli dan Desember, di Pantai Gading ada tiga serangan teroris. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tidak ada serangan pada periode yang sama tahun sebelumnya, menurut Armed Conflict Location & Event Data Project.
Rida Lyammouri, peneliti di Pusat Kebijakan untuk Selatan Baru, mengatakan bahwa lamanya proses pengadilan menunjukkan tingkat kerumitan kasus. Dia juga bepesan kepada para ekstremis, bahwa mereka pasti akan mendapat ganjaran atas perbuatannya.
“Penghargaan (kepada) otoritas Pantai Gading, badan keamanan dan intelijen untuk mengumpulkan semua informasi dan bukti untuk membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan, jelas membutuhkan banyak pekerjaan di belakang layar untuk sampai ke sini,” kata Lyammouri.

















