Mali Hukum 46 Tentara Pantai Gading 20 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Sekitar 46 tentara Pantai Gading divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Mali, pada Jumat (30/12/2022), setelah menjalani persidangan selama dua hari. Mereka saat ini ditahan di Mali dan dihukum karena dianggap telah merusak keamanan negara.
Para tentara itu merupakan bagian dari 49 tentara Pantai Gading yang ditangkap di bandara ibu kota Mali, Bamako, pada Juli. Mali menuduh mereka sebagai tentara bayaran.
1. Tiga tentara yang telah dibebaskan dijatuhi hukuman mati

Melansir Anadolu Agency, jaksa penuntut umum, Ladji Sara, menetapkan bahwa para tentara itu juga dijatuhi denda masing-masing lebih dari 1.600 dolar AS (Rp24,8 juta).
"Mereka dihukum karena menyerang dan berkomplot melawan pemerintah, merusak keamanan eksternal negara, dan memiliki, membawa, serta mengangkut senjata dan amunisi perang atau pertahanan. Niat mereka adalah untuk mengganggu ketertiban umum dengan intimidasi atau teror," kata jaksa sara.
Tiga terdakwa lainnya, yang dijatuhi hukuman mati, adalah prajurit wanita yang dibebaskan pada September. Mereka dijatuhi hukuman mati tanpa kehadiran di persidangan dan diperintahkan untuk membayar denda lebih dari 10 juta dolar AS (Rp155,3 miliar).
2. Hukuman tetap diberikan setelah kesepakatan pembebasan tentara

Hukuman terhadap para tentara itu diputuskan beberapa hari sebelum 1 Januari, yang merupakan batas dari para pemimpin Afrika Barat kepada Mali untuk membebaskan para tentara.
Pantai Gading, yang berusaha membebaskan para tentaranya, telah mengirim Menteri Pertahanan Ibrahima Tene Ouattara ke Mali pada awal Desember. Kedua negara itu kemudian mencapai kesepakatan pembebasan pada 22 Desember.
Ouattara pada saat itu mengatakan bahwa perselisihan sedang diselesaikan. Sementara, kepresidenan Mali mengindikasikan bahwa kedua pihak bergerak cepat menuju akhir yang bahagia, dengan menghormati prosedur peradilan yang sedang berlangsung.
Sebanyak 49 tentara itu bekerja untuk Sahelian Aviation Services, perusahaan swasta yang dikontrak untuk bekerja di Mali oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pantai Gading telah mengklaim bahwa mereka sedang menjalankan misi untuk PBB.
Para tentara itu ditangkap karena membawa senjata perang dan Mali menuduh mereka sebagai tentara bayaran karena tidak secara langsung dipekerjakan oleh misi PBB. Otoritas Mali mengatakan, perusahaan penerbangan harus mempercayakan keamanannya kepada pasukan pertahanan Mali.
3. Tindakan Mali meningkatkan ketegangan dengan pihak internasional

Melansir Associated Press, langkah Mali menghukum para tentara menambah ketegangan antara junta militer Mali dengan komunitas internasional. Pemimpin junta, Kolonel Assimi Goita, membuat negara itu semakin terisolasi sejak kudeta dua tahun lalu dan gagal memenuhi tenggat waktu internasional untuk menyelenggarakan pemilu demokratis.
Pemerintahan Goita telah menjalin kerja sama dengan tentara bayaran Rusia, Grup Wagner, untuk membantu memerangi teroris Al-Qaeda dan ISIS. Tentara bayaran itu berada Mali saat Prancis menarik pasukannya, karena bersitegang dengan pemerintah junta. Pasukan Prancis telah sembilan tahun beroperasi di Mali untuk melawan pemeberontak.
Mali juga berselisih dengan PBB karena tidak akan mengizinkan misi PBB untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran kemanusiaan di Mali, termasuk kasus kematian lebih dari 300 warga sipil.
Alexander Thurston, asisten profesor ilmu politik di Universitas Cincinnati, mengatakan bahwa tindakan Mali bermusuhan dengan tetangganya hanya akan mendapatkan sedikit keuntungan.
"Junta memperparah keterasingannya dan menambah kemungkinan bahwa (misi penjaga perdamaian PBB) akan runtuh," katanya.









![[QUIZ] Menurutmu Andrie Yunus Diteror karena Motif Pribadi atau Bukan?](https://image.idntimes.com/post/20260325/upload_2b9b957f1322ac600bb4db96b8a0efba_b6dc01e5-de83-4416-89bc-27e4f57b06d0.jpg)









