Jakarta, IDN Times – Darurat militer sering kali dipandang sebagai langkah sementara untuk menjaga keamanan nasional saat terjadi bencana, invasi, atau kerusuhan. Namun, sejarah menunjukkan bahwa status ini kerap dimanfaatkan oleh pemerintah, baik otoriter maupun demokratis, untuk menekan oposisi politik dan mempertahankan kekuasaan.
“Masalahnya adalah bahwa darurat militer sering kali dijadikan alat oleh penguasa otoriter sebagai dalih,” ujar Stephen Vladeck, profesor hukum di Universitas Georgetown.
Dalam praktiknya, darurat militer bisa menangguhkan hak-hak sipil dan mengubah fungsi pemerintahan sipil menjadi kendali militer penuh. Dikutip dari laman resmi The History, hukum semestinya tetap berlaku, banyak kasus menunjukkan bahwa hak atas pengadilan yang adil dan kebebasan sipil sering diabaikan selama periode darurat militer berlangsung.
Negara mana saja yang pernah mendeklarasikan darurat militer? Berikut adalah daftar negaranya.