Jakarta, IDN Times - Jepang merespons rekomendasi Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan PBB, yang menyerukan revisi undang-undang (UU) yang membatasi pergantian kekaisaran hanya berlaku untuk laki-laki.
Pada Oktober 2024, komite tersebut mendesak Jepang untuk memastikan kesetaraan gender dalam pergantian kekaisaran. Namun, Hukum Keluarga Kekaisaran menetapkan bahwa penerus takhta haruslah laki-laki dari dalam garis keturunan laki-laki kekaisaran.
"Ketentuan hukum tersebut bukan merupakan diskriminasi terhadap perempuan karena kelayakan untuk naik takhta bukanlah salah satu hak asasi manusia (HAM)," kata Sekretaris Pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jepang, Toshihiro Kitamura, dalam konferensi pers pada 29 Januari 2025.
"Masalah pergantian kekaisaran adalah hal yang mendasar bagi negara, dan tidak pantas bagi komite untuk membahas UU Keluarga Kekaisaran," sambungnya, dikutip dari NHK News pada Kamis (30/1/2025).