bendera Iran. (unsplash.com/mostafa meraji)
RUU baru yang disetujui parlemen bertujuan untuk meningkatkan ancaman hukuman bagi terpidana spionase. Berdasarkan proposal tersebut, kegiatan intelijen atau spionase untuk negara musuh dapat dikategorikan sebagai "kerusakan di muka bumi". Dalam sistem hukum Iran, kejahatan ini dianggap serius sehingga dapat dijatuhi hukuman mati.
"Hukum negara tentang spionase saat ini terlalu umum dan mungkin tidak mencakup jenis-jenis spionase yang dihadapi Iran sekarang. Aturan saat ini membatasi pihak berwenang yang ingin menghukum orang-orang yang ditangkap selama perang dengan Israel," tutur juru bicara Kehakiman Iran, Asghar Jahangir, kepada televisi pemerintah, dikutip dari Al Jazeera.
Iran dilaporkan mengawasi sentimen-sentimen yang dianggap pro-Israel di media sosial. Sejumlah warga Iran mengaku menerima pesan teks massal dari pihak berwenang. Mereka diperingatkan bahwa mengikuti atau menyukai konten pro-Israel di media sosial adalah sebuah kejahatan.
Aturan kepemilikan drone juga diperketat setelah Israel banyak menggunakannya untuk serangan dari dalam negeri. Selain itu, parlemen Iran akan menangguhkan kerja sama dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), yang dituduh telah membuka jalan bagi serangan Israel.