Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Iran Resmi Gugat AS ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag
ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
  • Iran resmi menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag atas dugaan pelanggaran Perjanjian Aljazair 1981, termasuk serangan terhadap fasilitas nuklir dan sanksi ekonomi.
  • Gugatan ini memperpanjang sengketa lama antara Teheran dan Washington yang memanas sejak AS keluar dari kesepakatan nuklir JCPOA pada 2018 dan kembali menjatuhkan sanksi sepihak.
  • Upaya menghidupkan kembali JCPOA masih mandek sejak 2022, membuat Iran kini menempuh jalur hukum internasional untuk menuntut pertanggungjawaban AS di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Iran mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat (AS) ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran AS terhadap Perjanjian Aljazair 1981, termasuk keterlibatan dalam serangan terhadap fasilitas nuklir Iran, sanksi ekonomi, hingga ancaman penggunaan kekuatan militer.

Sejumlah media Iran melaporkan gugatan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara A-34. Dalam pengajuan tersebut, Teheran menuduh Washington melakukan campur tangan terhadap urusan dalam negeri Iran baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kantor berita Iran Press, Rabu (13/5/2026) melaporkan Iran juga meminta mahkamah memerintahkan AS memberikan jaminan agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, Iran menuntut kompensasi atas dampak serangan yang terjadi.

Langkah hukum ini kembali memperlihatkan ketegangan panjang antara Teheran dan Washington yang terus berlanjut sejak keluarnya AS dari kesepakatan nuklir Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) pada 2018.

1. Gugatan soroti serangan ke fasilitas nuklir

fasilitas nuklir Iran di Bushehr (Tasnim News Agency, CC BY 4.0 <https://creativecommons.org/licenses/by/4.0>, via Wikimedia Commons)

Dalam dokumen gugatan, Iran menyinggung apa yang disebut sebagai ‘perang 12 hari’, yakni serangan Israel yang disebut dibantu Amerika Serikat terhadap sejumlah fasilitas nuklir Iran pada Juni tahun lalu. Fasilitas yang disebut menjadi sasaran meliputi Fordow, Natanz, dan Isfahan. Iran menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap komitmen yang tercantum dalam Perjanjian Aljazair 1981.

Selain serangan militer, Iran memasukkan kebijakan sanksi ekonomi AS dan ancaman penggunaan kekuatan militer sebagai bagian dari pelanggaran yang digugat ke PCA.

Teheran meminta mahkamah menyatakan AS bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut, menghentikan campur tangan terhadap urusan internal Iran, serta memberikan jaminan bahwa tindakan serupa tidak akan kembali terjadi.

2. Sengketa lama Iran dan Amerika Serikat

Ilustrasi Peta tentara dan bendera Iran,Amerika Serikat dan israel

Ini bukan pertama kalinya Iran membawa sengketa dengan AS ke jalur hukum internasional. Sebelumnya, Iran juga pernah menggugat Washington ke Mahkamah Internasional (ICJ) setelah AS kembali menjatuhkan sanksi ekonomi secara sepihak pada 2018.

Sanksi tersebut muncul setelah pemerintahan Presiden Donald Trump pada periode pertama memutuskan keluar dari kesepakatan nuklir (JCPOA). Padahal, kesepakatan yang diteken pada 2015 itu mengatur pencabutan sanksi sebagai imbalan atas pembatasan program nuklir Iran.

Setelah AS keluar dari JCPOA, Washington kembali memberlakukan sanksi terhadap Iran. Di sisi lain, Teheran mulai mengurangi kepatuhannya terhadap komitmen dalam perjanjian tersebut.

Ketegangan antara kedua negara terus meningkat sejak saat itu, terutama terkait program nuklir Iran dan kebijakan keamanan di kawasan Timur Tengah.

3. Upaya hidupkan JCPOA masih mandek

ilustrasi perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran (pexels.com/Saifee Art)

Negosiasi untuk menghidupkan kembali JCPOA sempat dimulai pada April 2021 di Wina. Namun hingga kini belum ada terobosan berarti yang berhasil dicapai kedua pihak.

Putaran terakhir pembicaraan berakhir pada Agustus 2022 tanpa kesepakatan baru. Sejak saat itu, proses diplomasi berjalan lambat di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan.

Di tengah situasi tersebut, Iran memilih menempuh jalur hukum internasional untuk menuntut pertanggungjawaban AS. Gugatan ke PCA juga menunjukkan konflik kedua negara kini tidak hanya berlangsung di ranah politik dan diplomatik, tetapi juga hukum internasional.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Amerika Serikat terkait gugatan terbaru yang diajukan Iran tersebut.

Editorial Team