Jakarta, IDN Times - Iran mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat (AS) ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran AS terhadap Perjanjian Aljazair 1981, termasuk keterlibatan dalam serangan terhadap fasilitas nuklir Iran, sanksi ekonomi, hingga ancaman penggunaan kekuatan militer.
Sejumlah media Iran melaporkan gugatan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara A-34. Dalam pengajuan tersebut, Teheran menuduh Washington melakukan campur tangan terhadap urusan dalam negeri Iran baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kantor berita Iran Press, Rabu (13/5/2026) melaporkan Iran juga meminta mahkamah memerintahkan AS memberikan jaminan agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, Iran menuntut kompensasi atas dampak serangan yang terjadi.
Langkah hukum ini kembali memperlihatkan ketegangan panjang antara Teheran dan Washington yang terus berlanjut sejak keluarnya AS dari kesepakatan nuklir Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) pada 2018.
