Jakarta, IDN Times - Otoritas kehakiman Iran kembali menjatuhkan hukuman penjara tambahan kepada peraih Nobel Perdamaian 2023, Narges Mohammadi, pada Sabtu (7/2/2026). Pengadilan Revolusi di Mashhad memvonis aktivis hak asasi manusia tersebut dengan hukuman lebih dari tujuh tahun penjara terkait aktivitasnya selama masa penahanan.
Hukuman dijatuhkan ketika perempuan berusia 53 tahun itu sedang menjalani masa pidana sebelumnya. Yayasan Narges melaporkan bahwa vonis baru muncul di tengah kondisi kesehatan Mohammadi yang menurun drastis akibat masalah jantung dan aksi mogok makan yang baru saja diakhirinya.
