Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pemenang Hadiah Nobel asal Iran, Narges Mohammadi
pemenang Hadiah Nobel asal Iran, Narges Mohammadi (VOA, Public domain, via Wikimedia Commons)

Intinya sih...

  • Mohammadi dijatuhi hukuman penjara, pengasingan, dan larangan bepergian

  • Kondisi kesehatan Mohammadi semakin memburuk setelah aksi mogok makan

  • Total hukuman Mohammadi semakin panjang dengan tambahan masa kurungan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas kehakiman Iran kembali menjatuhkan hukuman penjara tambahan kepada peraih Nobel Perdamaian 2023, Narges Mohammadi, pada Sabtu (7/2/2026). Pengadilan Revolusi di Mashhad memvonis aktivis hak asasi manusia tersebut dengan hukuman lebih dari tujuh tahun penjara terkait aktivitasnya selama masa penahanan.

Hukuman dijatuhkan ketika perempuan berusia 53 tahun itu sedang menjalani masa pidana sebelumnya. Yayasan Narges melaporkan bahwa vonis baru muncul di tengah kondisi kesehatan Mohammadi yang menurun drastis akibat masalah jantung dan aksi mogok makan yang baru saja diakhirinya.

1. Dijatuhi hukuman penjara, pengasingan hingga larangan bepergian

Ilustrasi pengadilan. (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Pengacara Mohammadi, Mostafa Nili, mengonfirmasi kliennya menerima total hukuman tujuh tahun enam bulan. Hakim memvonis enam tahun penjara atas tuduhan pertemuan dan kolusi melawan keamanan nasional, serta 18 bulan tambahan untuk dakwaan propaganda melawan rezim.

"Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena berkumpul dan bersekongkol untuk melakukan kejahatan," ungkap Mostafa Nili, dilansir Al Jazeera.

Pengadilan tidak hanya memberikan hukuman kurungan fisik, tetapi juga sanksi sosial dan pembatasan gerak. Mohammadi diperintahkan menjalani pengasingan selama dua tahun di kota Khosf, Provinsi Khorasan Selatan, yang berjarak ratusan kilometer dari tempat tinggalnya.

Hakim turut menjatuhkan larangan bepergian ke luar negeri selama dua tahun setelah masa hukuman berakhir. Putusan berat tersebut berkaitan dengan kehadiran Mohammadi pada upacara peringatan pengacara Khosrow Alikordi di Mashhad pada Desember lalu, di mana ia menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

2. Kondisi kesehatan Mohammadi kian mengkhawatirkan

ilustrasi protes di Iran (unsplash.com/Nk Ni)

Vonis terbaru diterima Mohammadi sesaat setelah ia mengakhiri aksi mogok makan selama sepekan pada Minggu (8/2/2026). Aktivis perempuan tersebut melancarkan protes keras terhadap kondisi penahanan yang tidak manusiawi serta pemutusan akses komunikasi dengan pengacara maupun keluarga.

Yayasan Narges menyebut kondisi fisik sang peraih Nobel sangat mengkhawatirkan karena riwayat penyakit serius yang dideritanya. Mohammadi diketahui menderita penyumbatan pembuluh darah jantung dan sempat menjalani operasi darurat pada 2022, serta baru saja menjalani pengangkatan lesi tulang yang dicurigai kanker.

Pihak berwenang sempat memindahkan Mohammadi ke rumah sakit selama beberapa hari sebelum mengembalikannya ke pusat penahanan intelijen di Mashhad. Pemulangan dilakukan meskipun proses pengobatan belum tuntas, memicu kekhawatiran berbagai lembaga HAM internasional.

"Penahanannya yang berkelanjutan mengancam nyawa dan merupakan pelanggaran hukum hak asasi manusia," tulis pernyataan resmi Yayasan Narges.

3. Total hukuman Mohammadi semakin panjang

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Emiliano Bar)

Penambahan masa kurungan membuat total hukuman yang harus dijalani Mohammadi semakin panjang. Sebelum putusan ini, Wakil Direktur Defenders of Human Rights Center (DHRC) tersebut sedang menjalani vonis 13 tahun penjara atas berbagai tuduhan makar dan propaganda, serta total akumulasi vonis puluhan tahun dari berbagai kasus sebelumnya.

Suami Mohammadi, Taghi Rahmani, mengecam proses peradilan yang dinilainya sebagai sandiwara belaka untuk membungkam kritik. Ia menyebut istrinya menolak membela diri di persidangan sebagai bentuk pembangkangan sipil terhadap sistem peradilan Iran yang dianggap tidak memiliki legitimasi.

"Meskipun dia kemungkinan dipaksa hadir, dia tetap diam, tidak mengucapkan sepatah kata pun, dan tidak menandatangani satu dokumen pun," ujar Taghi Rahman, dilansir BBC.

Mohammadi merupakan perempuan Iran kedua yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian setelah Shirin Ebadi pada 2003. Penghargaan tersebut diberikan atas perjuangannya melawan penindasan perempuan di Iran serta kampanye penghapusan hukuman mati yang konsisten ia suarakan dari balik jeruji besi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team