Jakarta, IDN Times - Iran telah menghentikan penerapan Undang-Undang (UU) jilbab yang baru akibat penolakan signifikan baik dari dalam negeri maupun internasional, termasuk dari Presiden Masoud Pezeshkian. UU ini semula dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat (20/12/2024).
Wakil Presiden Shahram Dabiri, pada Selasa (18/12/2024), mengumumkan bahwa peraturan tersebut akan ditinjau kembali oleh pimpinan politik dan Dewan Keamanan Nasional.
“Berdasarkan diskusi yang diadakan, diputuskan bahwa undang-undang ini tidak akan diajukan oleh parlemen ke pemerintah untuk saat ini,” kata Dabiri, seraya menambahkan bahwa UU tersebut tidak layak untuk diterapkan saat ini.