Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bendera Palestina. (unsplash.com/Ömer Yıldız)

Intinya sih...

  • Pemerintah Israel mengajukan RUU larangan pengibaran bendera Palestina di lembaga didanai negara
  • RUU tersebut akan berlaku pada lembaga yang didukung anggaran Israel, dengan denda hingga Rp42,6 juta dan hukuman penjara
  • Pembahasan RUU akan dilakukan oleh Komite Menteri untuk Legislasi Knesset pada 17 November

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Israel sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang pengibaran bendera Palestina di universitas dan lembaga yang didanai oleh negara.

Jika disahkan, undang-undang tersebut akan berlaku pada lembaga manapun yang didukung oleh anggaran Israel, termasuk universitas. Serta, akan mengenakan denda hingga 10 ribu shekel (sekitar Rp42,6 juta) dan hukuman penjara hingga satu tahun, dilansir Anadolu Agency pada Kamis (14/11/2024).

1. RUU tersebut diajukan oleh Partai Likud

Pembahasan mengenai RUU tersebut akan dibahas oleh Komite Menteri untuk Legislasi Knesset selama sesi berikutnya pada 17 November.

RUU itu diajukan oleh anggota Partai Likud, Nissim Vaturi, guna melarang bendera dari 'negara-negara yang bermusuhan', termasuk Palestina dan di lembaga-lembaga yang didanai publik atau dibiayai oleh negara.

Sebelumnya, Vaturi mengkritisi demonstrasi antipemerintah dan pada musim panas ini menyatakan bahwa pengunjuk rasa yang menuntut pemilihan umum lebih awal dan pembebasan sandera yang ditawan di Gaza merupakan 'cabang' kelompok teror Hamas. Akan tetapi, ia kemudian menarik kembali pernyataannya di tengah kritik yang meluas dan mengklaim bahwa komentarnya diambil di luar konteks.

"Protes tersebut merusak ketahanan nasional kita, namun tindakan mengerikan Nazi Hamas tidak layak untuk dibandingkan dengan protes atau tindakan politik apapun," kata Vaturi dalam unggahannya di X, dikutip dari The Times of Israel.

2. Apa saja yang tercantum dalam RUU tersebut?

Ilustrasi orang-orang yang menggelar unjuk rasa sebagai tanda solidaritas terhadap Palestina. (pexels.com/youssef elbelghiti)

RUU tersebut menetapkan bahwa pertemuan dua orang atau lebih yang melibatkan bendera Palestina, akan dianggap sebagai perkumpulan yang melanggar hukum dan dapat dibubarkan.

Demonstran yang mengibarkan bendera Palestina dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun dan denda minimal 10 ribu shekel. Nantinya, undang-undang tersebut akan berlaku pada lembaga-lembaga universitas, di mana para pengunjuk rasa kerap kali mengibarkan bendera Palestina dalam demonstrasi.

RUU serupa pernah dipromosikan oleh anggota partai Zionisme Religius dan Otzma Yehudit sayap kanan yang diajukan di Knesset tahun lalu di tengah penentangan keras dari presiden universitas. Namun, tidak disahkan menjadi undang-undang.

3. Unjuk rasa menentang perang Israel di Gaza

Lebih dari 20 persen warga Israel adalah orang Arab, dan banyak diantara mereka mengibarkan bendera Palestina selama protes terhadap kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Mahasiswa Arab di universitas-universitas Israel kerap kali mengorganisir demonstrasi menentang kebijakan pemerintah, yang seringkali membawa bendera Palestina.

Sementara itu, sebuah laporan dari Komite Khusus PBB menemukan bahwa metode perang Israel 'konsisten dengan karakteristik genosida', termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang. Laporan itu menuduh Israel menciptakan campuran krisis yang mematikan, yang akan menimbulkan kerugian besar bagi generasi yang akan datang.

Genosida Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 43.736 warga Palestina dan melukai 103.370 orang sejak 7 Oktober 2023. Diperkirakan, 1.139 orang tewas di Israel selama serangan Hamas pada tahun lalu dan lebih dari 200 orang ditawan, Al Jazeera melaporkan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

EditorRahmah N