Jakarta, IDN Times - Pemerintah Israel sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang pengibaran bendera Palestina di universitas dan lembaga yang didanai oleh negara.
Jika disahkan, undang-undang tersebut akan berlaku pada lembaga manapun yang didukung oleh anggaran Israel, termasuk universitas. Serta, akan mengenakan denda hingga 10 ribu shekel (sekitar Rp42,6 juta) dan hukuman penjara hingga satu tahun, dilansir Anadolu Agency pada Kamis (14/11/2024).