Jakarta, IDN Times - Pemerintah Israel mengumumkan rencana gugatan pencemaran nama baik terhadap media asal Amerika Serikat, The New York Times (NYT). Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan Menteri Luar Negeri Gideon Sa'ar telah menginstruksikan persiapan langkah hukum tersebut pada Kamis (14/5/2026).
Rencana ini merupakan buntut dari publikasi artikel tulisan jurnalis Nicholas Kristof pada Senin. Tulisan tersebut memuat tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan pasukan Israel terhadap tahanan Palestina.
