Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Israel Gugat New York Times Buntut Artikel Pelecehan Tahanan Palestina
kantor NYT di Manhattan, New York, AS (unsplash.com/Andres Oropeza)
  • Pemerintah Israel berencana menggugat The New York Times atas tuduhan pencemaran nama baik setelah artikel Nicholas Kristof menyoroti dugaan kekerasan seksual oleh pasukan Israel terhadap tahanan Palestina.
  • NYT menegaskan laporan tersebut telah melalui verifikasi ketat, termasuk pengecekan fakta dan kesaksian dari belasan warga Palestina serta lembaga independen yang mendukung validitas temuan artikel.
  • Artikel Kristof memuat kesaksian 14 warga Palestina tentang penganiayaan di penjara Israel dan mengutip laporan PBB serta data Save the Children terkait kekerasan terhadap anak tahanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Israel mengumumkan rencana gugatan pencemaran nama baik terhadap media asal Amerika Serikat, The New York Times (NYT). Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan Menteri Luar Negeri Gideon Sa'ar telah menginstruksikan persiapan langkah hukum tersebut pada Kamis (14/5/2026).

Rencana ini merupakan buntut dari publikasi artikel tulisan jurnalis Nicholas Kristof pada Senin. Tulisan tersebut memuat tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan pasukan Israel terhadap tahanan Palestina.

1. Israel kecam artikel sebagai kebohongan dan fitnah

PM Israel Benjamin Netanyahu (The White House, Public domain, via Wikimedia Commons)

Kantor PM Israel mengecam tulisan Kristof sebagai kebohongan paling keji yang pernah diterbitkan. Mereka menuduh surat kabar tersebut mencoba menyamakan tentara Israel dengan Hamas.

Netanyahu membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual yang ditujukan kepada pasukan Israel. Ia menegaskan negaranya tidak akan tinggal diam menghadapi publikasi semacam itu.

"Mereka mencemarkan nama baik tentara Israel dan menyebarkan fitnah keji tentang pemerkosaan. Kami akan melawan kebohongan ini di pengadilan opini publik maupun ranah hukum," ujar Netanyahu, dilansir The Guardian.

Pemerintah Israel belum memastikan yurisdiksi atau lokasi pengadilan untuk melayangkan gugatan ini. Mereka juga belum merinci besaran ganti rugi yang akan dituntut dari NYT.

2. NYT tegaskan artikel telah melalui verifikasi ketat

surat kabar NYT (unsplash.com/Grigorii Shcheglov)

Pihak NYT merespons ancaman Israel dengan mempertahankan integritas laporan mereka. Juru bicara NYT menilai ancaman tersebut merupakan taktik politik yang sudah sering terjadi.

"Ancaman ini bertujuan untuk merusak pelaporan independen dan membungkam jurnalisme yang tidak sesuai dengan narasi tertentu. Segala klaim hukum semacam itu dipastikan tidak akan memiliki dasar yang kuat," kata Danielle Rhoades Ha, juru bicara NYT, dilansir Al Jazeera.

Juru bicara NYT lainnya menyatakan bahwa laporan tersebut telah melewati proses pengecekan fakta yang ketat. Pengakuan dari belasan pria dan wanita Palestina yang dikutip di dalam laporan juga telah dikuatkan oleh saksi lain.

Tulisan tersebut turut merujuk pada kesaksian dari berbagai lembaga independen. Penulis juga berkonsultasi dengan pakar untuk memvalidasi pernyataan di dalam artikel.

3. Laporan ungkap kesaksian 14 warga Palestina

ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

Artikel Kristof mengungkap pengalaman 14 warga Palestina selama berada di fasilitas penahanan Israel. Sebagian korban mengaku mengalami penganiayaan hingga pemerkosaan yang melibatkan anjing dan tongkat.

Jurnalis tersebut mengutip laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut kekerasan seksual sebagai prosedur operasi standar Israel. Ia juga menggunakan data survei dari Save the Children tentang tingginya angka kekerasan pada anak tahanan.

Netanyahu sebelumnya pernah mengancam akan menggugat NYT terkait laporan kelaparan di Gaza pada tahun lalu. Namun, ancaman tersebut pada akhirnya tidak pernah direalisasikan oleh Israel.

Pengamat meragukan kelayakan gugatan ini jika diajukan di pengadilan Amerika Serikat (AS). Pasalnya, konstitusi AS memberikan perlindungan bagi kebebasan pers dari tuntutan hukum pemerintah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team