Presiden Prancis Emmanuel Macron (Spc. Thurnapuf Valle, Public domain, via Wikimedia Commons)
Perintah evakuasi massal yang dikeluarkan Israel mendapat sorotan tajam dari organisasi hak asasi manusia internasional. Peringatan yang terlalu luas tanpa instruksi perlindungan dinilai tidak sejalan dengan kewajiban hukum humaniter internasional. Instruksi ini dinilai tidak memberikan panduan atau waktu yang cukup bagi warga sipil untuk menyelamatkan diri dengan aman.
"Perintah evakuasi besar-besaran telah menabur kepanikan dan teror, menggusur ratusan ribu orang, dan memicu bencana kemanusiaan lainnya bagi penduduk yang sudah kelelahan dan terguncang akibat berbagai krisis," ujar Deputi Direktur Regional Amnesty International, Kristine Beckerle.
Kekhawatiran global turut meningkat seiring dengan jumlah korban sipil yang terus bertambah akibat eskalasi serangan. Pusat Operasi Darurat Kementerian Kesehatan Lebanon mencatat 217 orang tewas dan 798 lainnya terluka sejak awal Maret 2026.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menganggap situasi saat ini sebagai momen yang sangat berbahaya bagi kawasan. Ia mendesak Israel untuk membatalkan intervensi darat maupun operasi militer lain di wilayah Lebanon. Macron juga menuntut Hizbullah untuk segera menghentikan serangannya demi mencegah negara tersebut terseret lebih jauh ke dalam perang.