ilustrasi anggota PBB (pexels.com/Hugo Megalhaes)
Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia Volker Türk meminta agar aturan tersebut segera dicabut karena dinilai bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Israel, terutama terkait hak untuk hidup.
“Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang pelanggaran proses hukum yang adil, sangat diskriminatif, dan harus segera dicabut,” ujar Türk, dikutip Anadolu Agency.
Türk menjelaskan bahwa penerapan hukuman mati sulit diselaraskan dengan martabat manusia serta membawa risiko besar terhadap kemungkinan eksekusi orang yang tak bersalah. Ia juga menilai penerapan diskriminatif terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki dapat menjadi pelanggaran tambahan yang serius hingga berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, Stéphane Dujarric, turut menyampaikan kritik terhadap kebijakan tersebut.
“Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini menjadikannya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta pemerintah Israel untuk mencabutnya dan tidak melaksanakannya,” ujar Dujarric kepada wartawan, dikutip TRT World.
PBB secara umum menolak penerapan hukuman mati dalam kondisi apa pun. Selain itu, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia juga telah menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi merusak komitmen Israel terhadap prinsip-prinsip demokrasi.