Jakarta, IDN Times - Parlemen Israel akhirnya mengesahkan dua undang-undang (UU) yang melarang keberadaan dan operasional Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di tanah yang diduduki Israel, termasuk Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Dikutip dari Middle East Monitor, Selasa (29/10/2024), UU pertama menyebutkan UNRWA dilarang melakukan aktivitas apapun atau menyediakan layanan bantuan di dalam wilayah Israel, termasuk Yerusalem Timur.
Sedangkan UU kedua, Israel menetapkan UNRWA sebagai kelompok teroris dan otomatis tidak akan ada interaksi atau pun komunikasi antara UNRWA dan pihak Israel. Dua UU ini akan berlaku sekitar 90 hari lagi, setelah Kementerian Luar Negeri Israel bersurat ke kantor PBB.
Padahal, warga Palestina yang menjadi korban kekejaman Israel bergantung pada UNRWA yang mendistribusikan makanan, serta bantuan lainnya untuk bertahan hidup.