Jakarta, IDN Times - Pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai "properti negara" pada Minggu (15/2/2026). Kebijakan baru memungkinkan otoritas Tel Aviv mengambil alih lahan di Area C apabila warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikan sah secara hukum. Israel menyebut manuver birokrasi ini bertujuan untuk meredam sengketa.
Trio menteri sayap kanan, yakni Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz menjadi inisiator utama aturan ini. Persetujuan menandai berakhirnya pembekuan proses pendaftaran tanah yang telah berlangsung sejak pendudukan Israel dimulai pada 1967. Otoritas Palestina dan kelompok hak asasi manusia mengecam langkah Israel karena dianggap sebagai bentuk aneksasi de facto yang melanggar hukum internasional.
