Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Israel Sahkan Kebijakan Baru untuk Perkuat Kendali di Tepi Barat

bendera Israel
bendera Israel (pexels.com/Leon Natan)
Intinya sih...
  • Israel melonggarkan aturan kepemilikan tanah Palestina
  • Palestina mengecam keras kebijakan Israel
  • Berbagai negara mengecam keputusan Israel
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Israel menetapkan rangkaian kebijakan baru pada Minggu (7/2/2026) untuk memperkokoh kontrolnya di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Informasi tersebut disampaikan oleh beberapa media di Israel, antara lain Ynet, Haaretz, dan KAN.

Koresponden Al Jazeera, Nida Ibrahim, yang melaporkan dari Birzeit di Tepi Barat yang diduduki, menilai kebijakan terbaru itu sebagai langkah paling serius dan berbahaya menuju aneksasi serta keputusan terpenting sejak Israel menguasai kawasan tersebut pada 1967.

1. Israel melonggarkan aturan kepemilikan tanah Palestina

ilustrasi warga Palestina (pexels.com/Ahsanul Haque Z)
ilustrasi warga Palestina (pexels.com/Ahsanul Haque Z)

Paket kebijakan yang disetujui mencakup penghapusan ketentuan yang sebelumnya melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan akses terhadap data kepemilikan lahan, kemudahan penyitaan aset Palestina, serta izin pembongkaran dan pengambilalihan properti di area yang masih berada di bawah otoritas sipil dan keamanan Otoritas Palestina (PA).

Di samping itu, kebijakan baru tersebut memindahkan wewenang pemberian izin pembangunan di blok permukiman Hebron dari pemerintah kota Palestina kepada administrasi sipil Israel. Pengelolaan pemerintahan kota di beberapa bagian Hebron, termasuk pengaturan Masjid Ibrahimi, turut dialihkan ke otoritas Israel. Dengan keputusan ini, kendali atas sejumlah lokasi keagamaan juga resmi berada di tangan Israel.

Dilansir dari Anadolu Agency, kebijakan tersebut memberi ruang bagi Israel untuk memperluas pengawasan, pengendalian, serta penerapan aturan hingga menjangkau Wilayah A dan Wilayah B dengan alasan dugaan pelanggaran berupa pembangunan tanpa izin, konflik pengelolaan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.

2. Palestina mengecam keras kebijakan Israel

ilustrasi bendera Palestina (pexels.com/Alfo Medeiros)
ilustrasi bendera Palestina (pexels.com/Alfo Medeiros)

Nida Ibrahim menegaskan bahwa kebijakan ini membuka peluang bagi individu pemukim Israel untuk menguasai tanah di area yang secara historis berada di bawah kewenangan Palestina sesuai kesepakatan yang pernah disahkan.

“Tidak ada yang mencegah pemukim memiliki tanah dan datang ke pusat kota Ramallah dan membangun rumah,” katanya, dikutip dari Al Jazeera.

Ia menambahkan bahwa kepemilikan lahan serta aktivitas pembangunan oleh pemukim di kawasan tersebut bertentangan dengan perjanjian yang telah disepakati bersama Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan melanggar hukum internasional yang melarang kekuatan pendudukan memindahkan warga sipilnya ke wilayah yang diduduki.

Pihak Kepresidenan Palestina segera mengecam keputusan itu sebagai kebijakan berbahaya dan upaya terang-terangan Israel untuk melegalkan ekspansi permukiman serta perampasan lahan. Mereka juga meminta Amerika Serikat (AS) dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar segera mengambil langkah nyata.

Wakil Presiden Palestina, Hussein al-Sheikh, menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran menyeluruh terhadap seluruh kesepakatan yang mengikat dan bentuk eskalasi serius yang menabrak hukum internasional. Ia menilai kebijakan itu bertujuan menghapus peluang proses politik, menggagalkan solusi dua negara, serta memicu ketegangan dan ketidakstabilan regional.

Kelompok Hamas kemudian menyerukan masyarakat Tepi Barat untuk meningkatkan perlawanan terhadap pendudukan Israel dan para pemukimnya.

3. Berbagai negara mengecam keputusan Israel

ilustrasi gaza (pexels.com/TIMO)
ilustrasi gaza (pexels.com/TIMO)

Kantor Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengubur gagasan pembentukan negara Palestina.

“Kami sedang mengukuhkan pemukiman sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pemerintah Israel,” kata Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz.

Kementerian Luar Negeri Mesir mengecam kebijakan tersebut sebagai bentuk pendalaman aneksasi ilegal atas tanah Palestina, pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi global, penggerusan status quo hukum dan historis, serta pelanggaran terhadap Perjanjian Hebron 1997, sekaligus menegaskan penolakan penuh terhadap aneksasi, perluasan permukiman, dan tindakan sepihak Israel.

Menteri luar negeri dari Turki, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab turut mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk langkah tersebut sebagai upaya memaksakan kedaulatan Israel secara tidak sah, mengukuhkan aktivitas permukiman, serta menciptakan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki sehingga mempercepat aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina.

Dilansir dari TRT World, para menteri luar negeri itu menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Mereka menilai kebijakan tersebut hanya akan meningkatkan kekerasan serta konflik di kawasan, sekaligus menyatakan penolakan tegas terhadap tindakan ilegal yang melanggar hukum internasional, merusak prospek solusi dua negara, dan mengingkari hak rakyat Palestina untuk membangun negara merdeka berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.

Mereka juga menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334, serta bertolak belakang dengan pendapat penasihat Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) tahun 2024 yang menyatakan keberadaan dan kebijakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai tindakan ilegal serta membatalkan klaim aneksasi atas tanah Palestina.

Kementerian Luar Negeri Yordania secara terpisah mengecam keputusan itu sebagai langkah untuk memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah dan memperkuat keberadaan permukiman.

Pengumuman kebijakan tersebut muncul hanya tiga hari sebelum agenda pertemuan antara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Presiden AS Donald Trump di Washington.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More

Komisi I DPR Ingatkan Pengiriman TNI ke Gaza Bukan untuk Bertempur

13 Feb 2026, 08:03 WIBNews