Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pertanian
ilustrasi pertanian (pexels.com/Chen Te)

Intinya sih...

  • Penyusutan petani mandiri di Jepang mencapai 25,1 persen dalam lima tahun terakhir

  • Luas kawasan hutan menyusut 20 ribu hektare dan jumlah pelaku usaha kehutanan turun drastis 32,9 persen

  • Subsidi pertanian di Jepang tetap besar, membentuk harga pangan dalam negeri yang 36 persen di atas harga dunia

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Jepang mengalami kemerosotan terbesar dalam jumlah petani mandiri sepanjang sejarah. Pada 2025, jumlah pekerja mandiri di sektor ini anjlok 25,1 persen dibandingkan lima tahun sebelumnya sehingga hanya tersisa 1,02 juta orang. Usia rata-rata tenaga inti pertanian turun sedikit menjadi 67,6 tahun dari 67,8 tahun pada 2020. Penurunan ini menjadi yang pertama sejak 1995 seiring banyaknya petani yang memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut membuat total tenaga kerja pertanian susut hingga 342 ribu jiwa.

Dilansir dari Japan Today, tren penyusutan ikut dipicu minimnya minat generasi muda untuk terjun ke dunia tani, ditambah lonjakan biaya bahan baku dan semakin luasnya lahan pertanian terbengkalai. Pada saat yang sama, jumlah pelaku usaha pertanian baik individu maupun perusahaan ikut merosot 23 persen menjadi 828 ribu entitas. Untuk pertama kalinya sejak pencatatan dimulai pada 2005, angka tersebut jatuh di bawah satu juta.

Di sisi lain, jumlah koperasi pertanian justru meningkat 2,9 persen menjadi 39 ribu entitas. Konsentrasi lahan kian menguat dalam beberapa tahun terakhir. Rata-rata area garapan setiap pelaku usaha bertambah 0,6 hektare menjadi 3,7 hektare. Kini lebih dari separuh lahan pertanian nasional dikelola peternakan besar yang mengoperasikan sedikitnya 20 hektare.

1. Dampak penyusutan pelaku usaha mengguncang sektor kehutanan Jepang

ilustrasi balok kayu (pexels.com/Huu Huynh)

Tak hanya pertanian yang terdampak, sektor kehutanan Jepang juga merasakan tekanan besar. Luas kawasan hutan menyusut 20 ribu hektare menjadi sekitar 24,75 juta hektare.

Jumlah pelaku usaha di sektor ini turun drastis 32,9 persen sehingga tersisa hanya 23 ribu entitas. Di sisi lain, hutan masih menutupi 66,3 persen daratan Jepang meski turun 0,1 poin persen. Dari keseluruhan luasan tersebut, 71,2 persen dimiliki pihak swasta.

2. Besarnya beban subsidi pertanian membentuk harga pangan dalam negeri

ilustrasi stok beras Jepang (unsplash.com/Neil Daftary)

Subsidi pertanian di Jepang tetap besar meski mengalami pengurangan selama puluhan tahun. Estimasi Dukungan Produsen (PSE) berada di level 32 persen pada 2022–2024, turun dari 60 persen dua dekade sebelumnya. Namun porsinya masih lebih dari dua kali rata-rata Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Dukungan Harga Pasar (MPS) yang bersumber dari tarif impor serta kuota tarif menjadi penopang utama. Dampaknya, harga komoditas pertanian Jepang berada 36 persen di atas harga dunia, terutama untuk beras dan susu.

Dilansir dari OECD, bantuan yang paling memengaruhi pasar tetap mendominasi 78 persen dari total subsidi pada 2022–2024. Persentase ini memang turun dari 93 persen pada 2000–2002, tetapi masih jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata OECD.

Estimasi Dukungan Layanan Umum (GSSE) menyumbang 26 persen porsi subsidi. Lebih dari 83 persen dana GSSE dialokasikan untuk infrastruktur irigasi, sedangkan 10 persen diarahkan pada riset dan inovasi pertanian. Jika digabungkan, total subsidi pertanian setara 0,8 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Jepang pada 2022–2024, menurun dibandingkan 1,2 persen pada awal abad ini.

3. Revisi kebijakan pangan dan target emisi baru mengubah arah pertanian Jepang

Bendera Jepang (Toshihiro Oimatsu from Tokyo, Japan, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons)

Jepang merevisi Undang-Undang Dasar tentang Pangan, Pertanian, dan Wilayah Pedesaan yang telah diberlakukan sejak 1999. Perubahan itu menjadi respons terhadap gangguan rantai pasok global, tekanan iklim, dan kompetisi ekspor yang makin terbuka.

Ketahanan pangan kini ditempatkan sebagai prioritas utama dalam kerangka kebijakan nasional. Masyarakat juga dijamin memperoleh pangan berkualitas dengan harga yang masih terjangkau. Selain itu, keberlanjutan lingkungan dan kehidupan pedesaan ikut dikuatkan dalam revisi tersebut.

Pemerintah kemudian memperbarui Rencana Penanggulangan Pemanasan Global pada 2025. Otoritas menetapkan target baru berupa pemangkasan emisi gas rumah kaca sebesar 60 persen pada 2035 dan 73 persen pada 2040 dibandingkan 2013, menuju netral karbon 2050.

Pada tahun yang sama, Undang-Undang Promosi Teknologi Pertanian Cerdas mulai berlaku. Petani, koperasi, dan lembaga riset memperoleh insentif keuangan dan kemudahan regulasi. Alhasil, peluang investasi pada pertanian presisi, teknologi cerdas, dan sistem pertanian berbasis data terbuka semakin luas.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team