Jakarta, IDN Times – Jepang mengubah haluan kebijakan luar negerinya setelah pemerintahan Perdana Menteri (PM) Sanae Takaichi resmi menghapus larangan ekspor senjata mematikan yang berlaku sejak berakhirnya Perang Dunia II. Kebijakan itu menandai perubahan besar dalam postur pertahanan negara tersebut.
Dalam rapat Dewan Keamanan Nasional pada Selasa (21/4/2026), kabinet menyetujui revisi prinsip ekspor peralatan pertahanan. Jika sebelumnya hanya perlengkapan non-mematikan seperti alat penyelamatan dan sistem pengawasan yang diizinkan untuk dikirim, kini jet tempur hingga kapal selam masuk dalam cakupan transfer.
Dilansir CNBC, melalui unggahan di media sosial X, Takaichi menyebut perubahan ini lahir dari situasi keamanan global yang kian memburuk. Menurutnya, tak ada negara yang mampu menjaga perdamaian sendirian, sementara setiap transfer senjata nantinya tetap melalui penilaian yang jauh lebih ketat dan hati-hati.
