Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jepang Revisi Aturan Ekspor Alat Pertahanan dan Senjata, Apa Saja?
Sanae Takaichi pemimpin Partai Demokrat Liberal (LDP). (x.com/@takaichi_sanae)
  • Pemerintahan PM Sanae Takaichi resmi mencabut larangan ekspor senjata mematikan, memperluas izin ekspor dari alat non-mematikan menjadi jet tempur hingga kapal selam dengan pengawasan ketat Dewan Keamanan Nasional.
  • Kebijakan baru ini membuka peluang kerja sama pertahanan bernilai miliaran dolar AS, termasuk kontrak besar dengan Australia, serta menargetkan pasar seperti Selandia Baru, Filipina, dan Indonesia.
  • Langkah Jepang menuai kritik internasional dan protes domestik karena dianggap mengarah pada militerisasi baru, terutama setelah Takaichi mengirim persembahan ke Kuil Yasukuni yang kontroversial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TimesJepang mengubah haluan kebijakan luar negerinya setelah pemerintahan Perdana Menteri (PM) Sanae Takaichi resmi menghapus larangan ekspor senjata mematikan yang berlaku sejak berakhirnya Perang Dunia II. Kebijakan itu menandai perubahan besar dalam postur pertahanan negara tersebut.

Dalam rapat Dewan Keamanan Nasional pada Selasa (21/4/2026), kabinet menyetujui revisi prinsip ekspor peralatan pertahanan. Jika sebelumnya hanya perlengkapan non-mematikan seperti alat penyelamatan dan sistem pengawasan yang diizinkan untuk dikirim, kini jet tempur hingga kapal selam masuk dalam cakupan transfer.

Dilansir CNBC, melalui unggahan di media sosial X, Takaichi menyebut perubahan ini lahir dari situasi keamanan global yang kian memburuk. Menurutnya, tak ada negara yang mampu menjaga perdamaian sendirian, sementara setiap transfer senjata nantinya tetap melalui penilaian yang jauh lebih ketat dan hati-hati.

1. Jepang menetapkan aturan tujuan ekspor senjata

Bendera Jepang (Toshihiro Oimatsu from Tokyo, Japan, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons)

Di bawah aturan baru, Jepang mengarahkan ekspor senjata ke sedikitnya 17 negara yang telah memiliki kesepakatan transfer pertahanan. Rudal, kapal perusak, hingga jet tempur masuk dalam daftar yang dapat diperdagangkan, namun seluruh proses wajib sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pada saat yang sama, Jepang tetap melarang pengiriman senjata ke negara yang sedang berada dalam konflik aktif. Meski demikian, pengecualian dimungkinkan melalui “keadaan luar biasa” bila dipandang penting bagi keamanan nasional Jepang.

Setiap persetujuan ekspor dari Dewan Keamanan Nasional juga wajib dilaporkan secara tertulis kepada seluruh anggota parlemen. Selain memperkuat aspek keamanan, kebijakan ini diarahkan menopang industri pertahanan domestik Jepang agar kapasitas produksi dalam negeri tetap stabil saat menghadapi situasi darurat.

2. Jepang memperluas kerja sama industri pertahanan

Bendera Australia (pexels.com/Hugo Heimendinger)

Dampak kebijakan itu mulai terlihat melalui kontrak pertahanan senilai sekitar 7 hingga 7,15 miliar dolar AS (setara Rp119 triliun hingga Rp121,55 triliun) dengan Australia. Dalam kesepakatan tersebut, Mitsubishi Heavy Industries mendapat proyek membangun tiga dari 11 kapal perang untuk Angkatan Laut Australia.

Selain Australia, Jepang juga membidik pasar pertahanan lain seperti Selandia Baru, Filipina, dan Indonesia yang dinilai memiliki minat serupa terhadap kerja sama tersebut.

Di tengah kekhawatiran publik, Takaichi menegaskan identitas damai Jepang tak berubah.

“Tidak ada perubahan sama sekali dalam komitmen kami untuk mempertahankan jalan dan prinsip-prinsip mendasar yang telah kami ikuti sebagai bangsa yang mencintai perdamaian selama lebih dari 80 tahun sejak perang,” ujar Takaichi, dikutip The Asahi Shimbun.

3. Jepang menghadapi sorotan atas kebijakan militer

ilustrasi militer (pexels.com/Somchai Komkamsri)

Dilansir Al Jazeera, kebijakan baru ini merupakan lanjutan dari pelonggaran aturan militer yang berlangsung panjang. Setelah pembatasan ekspor senjata diterapkan pada 1967 dan diperketat menjadi embargo total pada 1976 di era PM Takeo Miki, perubahan besar muncul pada 2014 ketika mendiang PM Shinzo Abe menafsirkan ulang Pasal 9 Konstitusi Jepang agar militer dapat berperan lebih aktif dalam misi internasional.

Namun langkah Takaichi menuai sorotan setelah ia mengirimkan persembahan ritual ke Kuil Yasukuni pada hari yang sama dengan pengumuman kebijakan. Karena kuil itu menghormati korban perang sekaligus penjahat perang “Kelas A”, tindakan tersebut memicu reaksi keras dari negara-negara tetangga.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun menyatakan dunia internasional akan sangat waspada dan menentang keras apa yang ia sebut sebagai militerisasi sembrono gaya baru Jepang. Di dalam negeri, aksi protes juga bermunculan dengan demonstran membawa bendera “No War” untuk mempertahankan kemurnian Pasal 9 Konstitusi agar Jepang tak kembali ke jalur militerisme masa lalu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team