Jakarta, IDN Times - Jepang bersiap menghadapi potensi gangguan ekspor ke Amerika Serikat (AS), setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan sebagian besar tarif global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.
Dalam putusan 6-3 pada 20 Februari 2026, MA menyatakan Trump melampaui kewenangannya dengan menggunakan International Emergency Economic Powers Act 1977 untuk memberlakukan tarif luas tanpa persetujuan Kongres, dan hal itu tidak konstitusional. Undang-undang (UU) tersebut memungkinkan presiden mengatur impor dan ekspor, setelah menyatakan keadaan darurat nasional untuk menangani ancaman yang tidak biasa dan luar biasa.
