Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jepang Siap Negosiasi Ulang dengan AS soal Tarif
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi (kanan) bertemu dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di Tokyo, pada 28 Oktober 2025. (x.com/kantei)
  • Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif global era Trump karena dianggap melampaui kewenangan presiden, memicu reaksi keras dan penerapan tarif baru hingga 15 persen.
  • Jepang dan AS tengah menyiapkan negosiasi ulang menjelang pertemuan Takaichi-Trump, di tengah paket investasi senilai 550 miliar dolar AS yang mencakup proyek energi dan manufaktur strategis.
  • Para ahli menilai putusan MA tidak akan mengganggu kerja sama ekonomi Jepang-AS, namun dapat melemahkan kebijakan tarif jangka panjang pemerintahan Trump di sektor perdagangan global.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jepang bersiap menghadapi potensi gangguan ekspor ke Amerika Serikat (AS), setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan sebagian besar tarif global yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.

Dalam putusan 6-3 pada 20 Februari 2026, MA menyatakan Trump melampaui kewenangannya dengan menggunakan International Emergency Economic Powers Act 1977 untuk memberlakukan tarif luas tanpa persetujuan Kongres, dan hal itu tidak konstitusional. Undang-undang (UU) tersebut memungkinkan presiden mengatur impor dan ekspor, setelah menyatakan keadaan darurat nasional untuk menangani ancaman yang tidak biasa dan luar biasa.

1. Trump menetapkan tarif global dari 10 persen menjadi 15 persen sebagai reaksi keras terhadap putusan MA

Dilansir NHK News pada Minggu (22/2/2026), Trump mengecam putusan pengadilan sebagai tindakan yang sangat mengecewakan dan menyebut putusan itu 'anti-Amerika'. Tak lama setelah keputusan itu, Trump menandatangani perintah baru yang menetapkan tarif global sebesar 10 persen, dan kemudian menyatakan akan menaikkannya menjadi 15 persen.

Trump menerapkan tarif baru berdasarkan Pasal 122 UU Perdagangan tahun 1974, yang mengizinkan tarif hingga 15 persen selama 150 hari untuk mengatasi masalah neraca pembayaran. Ia juga menginstruksikan penyelidikan berdasarkan Pasal 301 terhadap praktik perdagangan tidak adil oleh mitra dagang.

Putusan pengadilan tidak mencakup tarif otomotif serta bea masuk baja dan aluminium, yang diberlakukan melalui mekanisme hukum berbeda.

2. Paket investasi 550 miliar dolar AS antara Tokyo-Washington

Ilustrasi industri gas alam cair (LNG). (pexels.com/Diego F. Parra)

Ketidakpastian hukum ini muncul menjelang pertemuan Trump dengan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di Gedung Putih pada 19 Maret mendatang.

Sebelumnya, kedua negara menyepakati paket investasi Jepang senilai 550 miliar dolar AS (sekitar Rp9.248 triliun) sebagai imbalan atas keringanan tarif, termasuk gelombang awal proyek sekitar 36 miliar dolar AS (Rp605,3 triliun). Proyek tersebut mencakup Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Ohio untuk memasok listrik bagi pusat data kecedasan buatan (AI), Terminal Minyak Mentah di Texas, dan fasilitas manufaktur Berlian Industri Sintetis di Georgia.

Tokyo kini berada dalam posisi sulit. Putusan MA AS memicu tekanan di dalam negeri Jepang, terkait penggunaan uang pembayar pajak jika Washington terus mengancam dengan kenaikan tarif. Namun, sejumlah pejabat dan analis menilai kerja sama ekonomi bilateral tidak akan berubah drastis dalam jangka pendek.

Di sektor otomotif, tarif mobil Jepang tetap 15 persen, sesuai kesepakatan bilateral sebelumnya. Di sisi lain, para ahli memperingatkan adanya risiko kembali ke angka 25 persen jika negosiasi memburuk. Tokyo diperkirakan akan bernegosiasi dengan Washington untuk mencegah kenaikan tarif lebih lanjut.

3. Pendapat para ahli terkait putusan MA AS

Ilustrasi bendera Amerika Serikat. (unsplash.com/Brandon Mowinkel)

Mireya Solis dari Brookings Institution mengatakan putusan tersebut kemungkinan tidak akan mengganggu persiapan kunjungan Takaichi, maupun implementasi proyek investasi yang telah diumumkan.

Sementara itu, ekonom Stan Veuger dari American Enterprise Institute menyebut keputusan tersebut sebagai kemunduran besar bagi pemerintahan Trump. Hal ini dinilai dapat melemahkan kredibilitas kebijakan tarif jangka panjangnya.

"Putusan MA membuat pemerintah AS akan kesulitan untuk memberlakukan tarif permanen," kata Veuger, dikutip dari Kyodo News.

Meski demikian, para pejabat di Tokyo dan Washington tetap melihat paket investasi sebagai pendorong untuk memperkuat kerja sama di sektor strategis, seperti mineral penting, semikonduktor, dan AI. Mereka menganggap hal ini dapat memajukan kepentingan keamanan nasional dan tujuan ekonomi kedua negara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team