Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendera Jepang (unsplash.com/Alexander Grigoryev)
Bendera Jepang (unsplash.com/Alexander Grigoryev)

Intinya sih...

  • Keluarga korban bom atom asal Korea ajukan gugatan terhadap pemerintah Jepang.

  • Hakim Hiroshima tolak alasan kadaluwarsa dari pemerintah Jepang.

  • Putusan terbaru tegaskan kewajiban Jepang bantu keluarga hibakusha dari luar negeri.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Hiroshima memutuskan bahwa pemerintah Jepang wajib membayar ganti rugi kepada keluarga korban bom atom Hiroshima yang berasal dari Semenanjung Korea. Putusan tersebut mencakup 23 anggota keluarga dari tiga korban yang telah meninggal dunia dan kini berdomisili di Korea Selatan.

Dalam keputusannya pada Rabu (28/1/2026), pengadilan menolak argumen pemerintah yang menyatakan bahwa tuntutan para penggugat telah kedaluwarsa. Majelis hakim menyetujui permintaan ganti rugi penuh sebesar 3,3 juta yen (Rp361,7 juta), sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh pihak penggugat.

1. Keluarga korban bom atom asal Korea ajukan gugatan terhadap pemerintah Jepang

potret Hiroshima Castle (commons.wikimedia.org/Madhav Sharma)

Tiga korban bom atom Hiroshima yang berasal dari wilayah yang kini menjadi Korea Selatan diketahui terpapar radiasi akibat pengeboman oleh Amerika Serikat (AS) pada 6 Agustus 1945, di penghujung Perang Dunia II. Setelah perang berakhir, mereka kembali ke tanah air, tetapi selama bertahun-tahun tidak menerima bantuan kesehatan dari pemerintah Jepang karena kebijakan diskriminatif terhadap hibakusha atau korban bom atom yang tinggal di luar negeri.

Sebanyak 23 kerabat dari ketiga korban tersebut, yang saat ini tinggal di Korea Selatan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Hiroshima pada Juni 2023. Mereka menuntut kompensasi sebesar 3,3 juta yen (Rp361,7 juta) sebagai bentuk ganti rugi atas kegagalan pemerintah Jepang memberikan tunjangan kesehatan kepada keluarga korban selama periode yang panjang.

2. Hakim Hiroshima tolak alasan kadaluwarsa dari pemerintah Jepang

Potret Taman Peringatan Perdamaian Hiroshima di Jepang. (pexels.com/Hoi Wai)

Pemerintah Jepang berargumen bahwa hak para penggugat untuk menuntut kompensasi telah kedaluwarsa berdasarkan hukum perdata, karena lebih dari 20 tahun telah berlalu sejak kematian para korban sebelum gugatan diajukan. Pemerintah juga merujuk pada pemberitahuan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan tahun 1974, yang menyatakan bahwa hibakusha atau korban bom atom kehilangan hak atas bantuan jika mereka meninggalkan Jepang.

Namun, Hakim Ketua Atsushi Yamaguchi menolak argumen tersebut dan menyatakan bahwa penolakan pemerintah terhadap permintaan penggugat tidak dapat diterima, karena merupakan penyalahgunaan hak. Akibatnya, Pengadilan Distrik Hiroshima memutuskan untuk mengabulkan seluruh permintaan ganti rugi sebesar 3,3 juta yen (Rp361,7 juta).

Pemberitahuan kementerian tahun 1974 tersebut sebenarnya telah dibatalkan pada Maret 2003, setelah pengadilan menyatakan kebijakan itu ilegal. Mahkamah Agung Jepang juga menegaskan pada 2007 bahwa instruksi tersebut melanggar hukum dan menegaskan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada hibakusha yang tinggal di luar negeri.

3. Putusan terbaru tegaskan kewajiban Jepang bantu keluarga hibakusha dari luar negeri

ilustrasi pasca bom Hiroshima (commons.wikimedia.org/Maarten Heerlien)

Berdasarkan Undang-Undang Dukungan Korban Bom Atom di Jepang, para hibakusha berhak menerima penggantian biaya medis dan berbagai tunjangan kesejahteraan. Namun, pada 1974, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, yang kini bernama Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan, mengeluarkan instruksi yang mengecualikan korban bom atom yang tinggal di luar negeri dari hak bantuan tersebut.

Kebijakan diskriminatif itu kemudian dibatalkan setelah pengadilan menyatakan instruksi tersebut ilegal. Sejak 2003, pemerintah Jepang mulai kembali menyalurkan tunjangan bagi para penyintas bom atom yang berada di luar negeri.

Putusan Pengadilan Distrik Hiroshima kali ini semakin memperkuat kewajiban pemerintah Jepang untuk memberikan kompensasi, tidak hanya kepada para hibakusha yang masih hidup, tetapi juga kepada keluarga korban yang terdampak oleh kebijakan masa lalu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team