Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Hiroshima memutuskan bahwa pemerintah Jepang wajib membayar ganti rugi kepada keluarga korban bom atom Hiroshima yang berasal dari Semenanjung Korea. Putusan tersebut mencakup 23 anggota keluarga dari tiga korban yang telah meninggal dunia dan kini berdomisili di Korea Selatan.
Dalam keputusannya pada Rabu (28/1/2026), pengadilan menolak argumen pemerintah yang menyatakan bahwa tuntutan para penggugat telah kedaluwarsa. Majelis hakim menyetujui permintaan ganti rugi penuh sebesar 3,3 juta yen (Rp361,7 juta), sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh pihak penggugat.
