Ilustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)
Dilansir Associated Press, keduanya diidentifikasi hanya sebagai Ibrahim MG dan Ramin N, yang didakwa berkonspirasi untuk melakukan kejahatan dan melanggar undang-undang ekspor. Ibrahim MG didakwa sebagai anggota organisasi teroris dan Ramin N. sebagai pendukung organisasi teroris.
Jaksa mengatakan terdakwa telah mengumpulkan sekitar 2 ribu euro (Rp34,6 juta) di Jerman sebagai sumbangan untuk ISIS.
Ibrahim MG dituduh bergabung dengan afiliasi ISIS yang melancarkan serangan di Afghanistan dan tempat lain, yang dikenal sebagai ISIS-K, pada Agustus 2023. Dia diduga ditugaskan pada musim panas tahun lalu untuk melakukan serangan di Eropa sebagai reaksi atas pembakaran Al-Qur'an di Swedia dan tempat lainnya.
Mereka berencana untuk membunuh petugas polisi dan orang lain di dekat parlemen Swedia di Stockholm dengan menggunakan senjata api dan membuat "persiapan konkret" dengan berkonsultasi erat dengan anggota kelompok tersebut.
"Kedua pria itu melakukan penelitian daring di lokasi tersebut dan mencoba berulang kali tetapi tidak berhasil untuk mendapatkan senjata", kata jaksa.