Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, pada Jumat (10/1/2025), memperpanjang status perlindungan sementara (TPS) bagi hampir 1 juta migran yang tinggal di AS.
Melansir WP, perpanjangan status ini berlaku bagi migran dari empat negara. Keempat negara tersebut adalah Venezuela sebanyak 600 ribu orang, El Salvador 232 ribu orang, Ukraina 103,7 ribu orang, dan Sudan 1.900 orang. Status perlindungan ini akan berlangsung selama 18 bulan ke depan.
Kebijakan ini dikeluarkan beberapa hari sebelum Donald Trump kembali menjabat sebagai presiden AS pada 20 Januari mendatang. Trump sebelumnya berjanji akan melakukan deportasi massal terhadap migran yang tinggal di AS.
Status perlindungan sementara ini pertama kali dibuat Kongres AS pada 1990. Program ini telah digunakan presiden dari partai Republik dan Demokrat guna memberikan perlindungan hukum bagi migran dari negara yang mengalami bencana alam, konflik bersenjata, atau kondisi luar biasa lainnya.