Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AS Naikkan Imbalan untuk Penangkapan Nicolas Maduro, Jadi Rp407 M

Ilustrasi bendera Amerika Serikat. (Noah Wulf, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons)

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) menaikkan imbalan untuk informasi yang mengarah pada penangkapan dan hukuman terhadap Presiden Venezuela Nicolas Maduro menjadi 25 juta dolar AS (Rp407,9 miliar) pada Jumat (10/1/2025). AS juga menjatuhi sanksi terhadap pejabat Venezuela lainnya.

Langkah ini diumumkan pada hari yang sama saat Maduro dilantik untuk masa jabatan ketiga selama enam tahun. Dia telah memenangi pemilu pada Juli yang dianggap Washington dan sekutunya penuh kecurangan.

1. Hadiah juga ditawarkan untuk penangkapan terhadap menteri

Ilustrasi penangkapan. (Pexels.com/Kindel Media)

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, mengatakan hadiah dengan jumlah yang sama ditawarkan kepada Menteri Dalam Negeri Venezuela Diosdado Cabello. Dia juga mengumumkan hadiah baru sebesar 15 juta dolar AS (Rp244,7 miliar) untuk penangkapan terhadap Menteri Pertahanan Venezuela Vladimir Padrino Lopez.

Imbalan tersebut terkait tuduhan perdagangan narkoba, yang diumumkan AS pada Maret 2020. Washington menuduh para pejabat sengaja memanfaatkan narkoba sebagai senjata untuk merusak kesehatan warga AS.

Dalam pengumuman terpisah, Departemen Keuangan AS telah menjatuhi sanksi kepada delapan pejabat senior yang memimpin lembaga ekonomi dan keamanan karena berperan dalam penindasan dan subversi demokrasi. Mereka adalah pejabat tinggi dari militer dan kepolisian, serta pemimpin perusahaan milik negara.

"Sejak pemilihan tahun lalu, Maduro dan para pendukungnya terus melanjutkan tindakan represif di Venezuela. AS, bersama dengan mitra-mitra kami yang sepemikiran, berdiri dalam solidaritas dengan suara rakyat Venezuela untuk kepemimpinan baru dan menolak klaim kemenangan palsu Maduro," kata Bradley Smith, pejabat sementara wakil menteri keuangan untuk terorisme dan intelijen keuangan, dikutip dari France 24.

Inggris, Kanada, dan Uni Eropa juga menerapkan sanksi terhadap para pejabat di negara itu pada Jumat.

2. Pemimpin Venezuela menyalahkan AS

Ilustrasi bendera Venezuela. (Pixabay.com/Clker-Free-Vector-Images)

Pada Jumat, Maduro mengambil sumpah jabatannya. Ia berjanji masa jabatan ketiganya akan berjalan damai.

“Jabatan presiden baru ini akan menjadi masa perdamaian, kesejahteraan, kesetaraan, dan demokrasi baru. Saya bersumpah demi sejarah, saya bersumpah demi hidup saya, dan saya akan memenuhinya," katanya, dikutip dari BBC.

Maduro telah menyalahkan sanksi yang dipimpin AS atas keruntuhan ekonomi di negaranya. Namun, para pengkritiknya menyalahkan korupsi dan salah urus ekonomi.

Pelantikan itu merupakan acara yang diawasi dengan ketat, sebagian besar media Venezuela yang terakreditasi tidak diizinkan masuk dan wartawan asing tidak diizinkan masuk ke negara tersebut. Hanya Presiden Kuba dan Nikaragua yang hadir dalam pelantikan.

3. AS sebut kandidat oposisi sebagai pemenang pemilu

Ilustrasi pemilu. (Unsplash.com/Element5 Digital)

Blinken mengatakan bahwa Maduro seharusnya kalah dalam pemilu dan tidak berhak mengklaim kursi kepresidenan. Dia menyampaikan kembali bahwa Edmundo Gonzalez, kandidat oposisi, adalah presiden terpilih yang sah.

Gonzalez telah melarikan diri dari Venezuela pada September dan tinggal di Spanyol, tapi bulan ini ia melakukan kunjungan ke AS untuk menggalang dukungan internasional.

Pemerintah Maduro telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya, dengan menawarkan hadiah 100 ribu dolar AS (Rp163 juta) untuk informasi yang mengarah pada penahanannya.

Pada Jumat, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres menyerukan pembebasan semua orang yang telah ditahan sewenang-wenang sejak pemilu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rama
EditorRama
Follow Us