Jakarta, IDN Times - Kantor Kejaksaan Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Pusat California mengatakan seorang warga negara China telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Ia dituduh mengekspor senjata api, amunisi, dan perlengkapan militer lainnya secara ilegal ke Korea Utara (Korut), dengan menyembunyikannya di dalam kontainer pengiriman.
"Shenghua Wen, 42 tahun, melakukan kejahatan tersebut atas arahan pejabat pemerintah Korut, yang mengiriminya sekitar 2 juta dolar AS (Rp32,5 miliar) sebagai imbalan atas perbuatannya," demikian pernyataan kantor tersebut pada Senin (18/8/2025).
"Wen mengaku bersalah pada 9 Juni atas tuduhan konspirasi yang melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) dan satu tuduhan bertindak sebagai agen ilegal pemerintah asing," sambungnya, dikutip dari laman resmi Departemen Kehakiman AS.
Wen yang terdaftar sebagai imigran ilegal di AS, telah berada dalam tahanan sejak Desember 2024.