Otoritas yudisial di Dili resmi membuka penyelidikan terhadap Jenderal Senior Min Aung Hlaing serta jajaran pimpinan junta militer Myanmar. Langkah hukum ini didasarkan pada berkas pidana yang diajukan oleh Chin Human Rights Organization (CHRO) mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat, termasuk pembantaian warga sipil dan serangan terhadap fasilitas medis. Penyelidikan tersebut menggunakan prinsip yurisdiksi universal, sebuah mekanisme hukum internasional yang memungkinkan pengadilan nasional untuk mengadili kejahatan luar biasa tanpa terbatas lokasi kejadian atau kewarganegaraan pelaku.
Penunjukan jaksa senior untuk menangani kasus ini dipandang sebagai tonggak sejarah baru di Asia Tenggara, karena merupakan tindakan hukum pertama yang dilakukan oleh sesama anggota ASEAN. Pihak junta militer Myanmar menyatakan kekecewaan mendalam dan menuduh langkah tersebut didasarkan pada narasi kelompok teroris. Menanggapi situasi ini, Jose Teixeira dari firma hukum Da Silva Teixeira & Associados Lda menegaskan pentingnya kedaulatan hukum dalam proses tersebut.
"Aturan hukum adalah isu prioritas bagi Timor Leste, dan sangat penting agar independensi peradilan Timor Leste dihormati dan proses hukum berjalan sesuai jalurnya," ujar Jose Teixeira, dilansir Channel News Asia.
Pemerintah militer Myanmar merespons inisiasi hukum ini dengan kemarahan diplomatik yang berujung pada perintah pengusiran diplomat Timor Leste dalam waktu tujuh hari. Junta berargumen bahwa tindakan Dili merupakan upaya untuk melegitimasi organisasi perlawanan seperti National Unity Government. Meski demikian, Direktur Eksekutif CHRO, Salai Za Uk, menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan keadilan bagi para korban.
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan otoritas Timor Leste, serta kelompok masyarakat sipil di Timor Leste, dalam mengupayakan keadilan bagi Rakyat Chin dan seluruh rakyat di Myanmar," ungkap Salai Za Uk, dilansir Associated Press.
Langkah hukum di Timor Leste ini juga diperkuat oleh bantuan teknis dari Myanmar Accountability Project (MAP) dalam penyusunan bukti yang akurat. Secara substantif, proses hukum ini mencerminkan kegagalan jalur diplomatik melalui Konsensus Lima Poin ASEAN yang tidak kunjung membuahkan hasil nyata. Penggunaan pengadilan domestik oleh negara tetangga kini menjadi alternatif kuat untuk menekan pelaku kekejaman, di tengah tekanan hukum internasional lainnya yang sedang dihadapi junta terkait kasus genosida terhadap minoritas Rohingya di Mahkamah Internasional (ICJ).