Jakarta, IDN Times - Kanada mengumumkan tarif balasan 25 persen terhadap impor Amerika Serikat (AS) senilai 29,8 miliar dolar Kanada (sekitar Rp340 triliun). Kebijakan ini berlaku mulai Kamis (13/3/2025) pukul 00.01 waktu setempat.
Langkah ini merespons kebijakan AS yang memberlakukan tarif 25 persen pada produk baja dan aluminium Kanada sejak Rabu (12/3/2025). Total produk AS yang dikenakan tarif balasan Kanada kini mencapai 60 miliar dolar Kanada (sekitar Rp685 triliun).
Menteri Luar Negeri Kanada, Mélanie Joly, menyatakan pihaknya tidak akan tunduk pada tekanan ekonomi AS.
"Alasan pengenaan tarif AS berubah setiap hari. Satu-satunya hal konstan adalah pembicaraan Presiden Trump soal aneksasi negara kami melalui tekanan ekonomi. Kami tidak akan mundur dan tidak akan menyerah pada pemaksaan ini," ujar Joly dilansir The Guardian.