Adik Kim Jong-un Dilaporkan ke Pengadilan Korea Selatan, Ada Apa?

Dituduh menjadi biang keladi peledakan Kantor Penghubung

Seoul, IDN Times Seorang pengacara Korea Selatan pada hari Kamis (16/07), mengajukan gugatan perkara kepada Pengadilan Korsel mengenai keterlibatan Kim Yo-jong yang merupakan adik Kim Jong-un dalam peledakan Kantor Penghubung Inter-Korea di Kaesong, Korea Utara.

Pengajuan gugatan ini meskipun memiliki efek jera jika terbukti bersalah, dianggap tidak efektif dikarenakan ketidakmungkinan melakukan penyelidikan formal terhadap Kim Yo-jong oleh Pemerintah Korea Selatan, seperti yang dilansir New York Times.

1. Kim Yo-jong dituduh sebagai dalang penghancuran Kantor Penghubung Inter-Korea

Adik Kim Jong-un Dilaporkan ke Pengadilan Korea Selatan, Ada Apa?Kim Yo-jong bersama pengawalnya. twitter.com/BonicMichael

Pada tanggal 16 Juni 2020, Pemerintah Korea Utara meledakan Kantor Penghubung Inter-Korea di Korut yang sempat membuat hubungan Korut-Korsel menjadi panas. Dikutip dari New York Times, Pengacara Korsel bernama Lee Kyung-jae, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Korsel dimana ia menuduh Kim Yo-jong sebagai tokoh utama dari peledakan Kantor Penghubung di Korut.

Lee Kyung-jae sendiri merupakan salah satu pengacara konservatif di Korea Selatan dimana dirinya selalu mengkritik kebijakan halus Presiden Moon Jae-in terhadap Korea Utara. Alasan utama mengapa Lee mengajukan tuntutan tersebut dikarenakan kurangnya respon agresif dari Presiden Moon setelah Korea Utara menghancurkan Kantor Penghubung dimana dalam renovasinya menggunakan uang Pemerintah Korea Selatan.

2. Hanya sebuah tindakan simbolik

Adik Kim Jong-un Dilaporkan ke Pengadilan Korea Selatan, Ada Apa?Kim Jong-un dan Moon Jae-in saling berpegangan tangan di Korea Utara. twitter.com/wdunia1

Tentunya pengajuan tuntutan yang menyangkut adik Kim Jong-un atas kehancuran Kantor Penghubung, tidak dapat menemui hasil yang diinginkan. Kim Yo-jong yang hidup dan bertempat tinggal di Korea Utara tentunya tidak dapat ditarik ke Pengadilan Korsel tanpa menyebabkan Perang Korea yang baru.

Sebagai pihak penuntut, Lee Kyung-jae sadar jika dirinya tidak dapat membawa Kim Yo-jong ke meja pengadilan, tetapi setidaknya gugatan ini dapat menjadi sebuah aksi simbolik yang ditujukan kepada Korut, dilansir New York Times.

Meskipun Konstitusi Korsel menyamakan status Warga Korut dan Korsel dalam pengadilannya sehingga "bisa" melakukan penyelidikan dan pemberian hukuman walaupun berbeda wilayah negara, namun apabila pihak penuntut tidak dapat membawa tersangka ke pengadilan maka gugatan akan dihentikan. Untuk kasus Kim Yo-jong sendiri sudah terlihat jelas bahwa tidak ada yang bisa membawa dirinya ke meja Pengadilan Korsel, terkecuali ia datang dengan sukarela dan tanpa paksaan. 

3. Gugatan Korsel dinilai bisa menjadi bumerang

Adik Kim Jong-un Dilaporkan ke Pengadilan Korea Selatan, Ada Apa?Pertemuan Kim Jong-un didampingi adiknya, Kim Yo-jong, bersama Presiden Korea Selatan Moon Jae-in di Panmunjom untuk membahas perdamaian Semenjung Korea, pada 27 April 2018. twitter.com/BonicMichael

Situasi yang sempat memanas setelah Korut meledakkan Kantor Penghubung Inter-Korea dikarenakan berlanjutnya pengiriman balon udara berisi pamflet yang mendiskreditkan Pemerintah Korut, Korsel berjanji untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat. Kim Jong-un sendiri sempat mengancam akan memobilisasi militernya ke perbatasan Korsel-Korut setelah kejadian peledakan, namun akhirnya membatalkan perintah itu.  

Dilaporkan The Telegraph, aksi penyampaian gugatan oleh salah satu Pengacara Korsel terhadap Kim Yo-jong, meskipun simbolik tapi memiliki efek bumerang yang kuat jika tiba-tiba Pemerintah Korut merasa tersinggung. Hubungan Korsel-Korut yang sedang tidak dalam kondisi baik pasca peledakan Kantor Penghubung, tentunya sedikit percikan api, seperti hal gugatan aksi kriminal, dapat menghancurkan segala proses perdamaian di Semenanjung Korea yang sudah lama diperjuangkan.

Baca Juga: Kim Yo-jong, Perempuan Berpengaruh Calon Kuat Pengganti Kim Jong-un

Karl Gading S. Photo Verified Writer Karl Gading S.

History Lovers and International Conflict Observer....

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya