Jakarta, IDN Times - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou memulangkan seorang warga negara Indonesia berinisial RR, asal Jawa Barat. Ia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
RR menikah secara resmi di China pada Mei 2025, sebelum kemudian diberitakan mengalami kekerasan seksual. Verifikasi langsung dilakukan KJRI pada 10 Oktober 2025 dan tidak ditemukan bukti kekerasan terhadap yang bersangkutan. Penanganan kemudian difokuskan pada penyelesaian pernikahan dan memastikan keselamatan RR selama proses pemulangan.
Konsul Jenderal RI Guangzhou, Dr. Ben Perkasa Drajat, memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR serta otoritas setempat, yang berujung pada kesepakatan mengakhiri pernikahan sesuai hukum lokal. RR akhirnya dipulangkan setelah sekitar satu bulan menjalani penampungan dan proses perlindungan oleh KJRI.
