Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Ungkap Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan

Polda Metro ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan.

Modus ini dilakukan dengan memalsukan identitas korban anak menjadi dewasa untuk dinikahkan dengan laki-laki warga negara asing (WNA) Tiongkok.

“Dengan motif mengambil keuntungan melalui pernikahan antara perempuan Indonesia dengan laki-laki dari warga negara China,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

1. Korban dikirim ke Tiongkok

Polda Metro ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan TPPO pada Senin (7/10/2024). Kemudian penyidik melakukan investigasi ke lokasi yang diduga adanya penampungan dua remaja calon pengantin bayaran yang akan dikirim ke Tiongkok.

“Setelahnya Penyidik melakukan investigasi, lalu mengamankan lima orang dan meminta keterangan,” kata Wira.

2. Polda Metro tangkap 9 tersangka

Polda Metro ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah dilakukan pengembangan, terdapat pihak yang membantu proses pemalsuan identitas korban anak berinisial M yang seharusnya belum bisa memiliki KTP dan KK. Selanjutnya, penyidik menangkap tiga orang.

Atas persitiwa ini, polisi telah menangkap sembilan orang tersangka. Mereka adalah MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (32), RW alias CL (34), H alias CE (36) dan N alias A (56).

“Para trsangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Wira.

3. Satu korban berhasil diloloskan ke luar negeri

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta), Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari mengatakan korban yang berhasil diloloskan ke Tongkok terdapat satu orang korban.

“Dari empat orang korban yang kami tangani, satu yang lolos berangkat ke China,” kata dia.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us