Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WNI di Beijing Jadi Korban Pengantin Pesanan, Diduga Alami Kekerasan

Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung perlindungan hak perempuan korban kekerasan dalam hal ini Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan yang menimpa DA 22 tahun.

Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa menuturkan terdapat indikasi TPPO dengan modus pengantin pesanan dengan proses perekrutan oleh agen biro perjodohan yang dialami oleh WNI di Beijing. 

“Korban dijanjikan akan mendapatkan kesejahteraan secara ekonomi apabila menikah dengan WN Tiongkok, yang sesungguhnya tidak pernah didapat sama sekali oleh korban dan ada dugaan korban juga mengalami eksploitasi dan kekerasan,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (1/2/2020).

1. KemenPPPA dalami apakah ada indikasi penipuan

Ilustrasi keramaian di tengah pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Tingshu Wang
Ilustrasi keramaian di tengah pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Tingshu Wang

Upaya perlindungan ini dinilai KemenPPPA telah sesuai ketentuan Pasal 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, menyebutkan bahwa 

Margareth mengungkapkan saat ini, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut apakah proses perkawinan yang dilakukan antara korban dan pelaku terjadi penipuan atau pemalsuan dan apakah agen biro perjodohan menerima pembayaran yang diberikan oleh pemesan.

2. Korban laporkan kasusnya ke KBRI di Beijing

Ilustrasi bandara di Beijing, Tiongkok (www.globaltimes.cn)
Ilustrasi bandara di Beijing, Tiongkok (www.globaltimes.cn)

Korban DA melaporkan apa yang dialaminya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing dan meminta bantuan untuk bisa dipulangkan ke Indonesia.  Margareth mengatakan setelah melalui proses assessment oleh KBRI Beijing, DA berhasil dipulangkan ke Indonesia dengan selamat dan mendapatkan pendampingan lebih lanjut. 

“Korban tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2022. Korban disambut oleh Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri dan Keasdepan Perlindungan Perempuan dari Korban Kekerasan KemenPPPA. Telah terjadi serah terima antara PWNI dan KemenPPPA terkait koordinasi pemulangan korban,” kata dia.

3. Pengantin pesanan untuk hasilkan keturunan pemesan

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Selanjutnya Korban melakukan karantina di Rumah Susun Pasar Rumput sebelum korban didampingi oleh KemenPPPA untuk kembali bertemu kepada keluarga di P2TP2A Provinsi DKI Jakarta. 

“Kami akan pastikan kondisi korban mendapatkan haknya atas perlindungan sampai dengan kembali ke keluarganya,” ujar Margareth. 

Margareth menerangkan dalam kasus pengantin pesanan, biasanya tujuan dilangsungkan pernikahan adalah untuk menghasilkan keturunan bagi pemesan. 

4. Perlu cari tahu apakah korban dipekerjakan oleh suami

Ilustrasi (ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter)

Perlu assessment lebih lanjut apakah korban dipekerjakan di Beijing di tempat milik pelaku atau keluarganya, hal ini untuk mengetahui apakah terdapat indikasi korban dipekerjakan dengan bayaran murah atau justru tidak dibayar sama sekali dengan dalih membantu usaha suami. 

“Dalam kasus ini, KemenPPPA menjalankan fungsinya sebagai layanan rujukan akhir sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan memberikan penjangkauan dan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhan korban dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Margareth. 

5. Pencegahan adanya pengantin pesanan

ilustrasi pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Margareth juga mengungkapkan depannya, perlu ada edukasi kepada masyarakat terkait maraknya pengantin pesanan yang mengiming-imingi dengan mendapatkan kesejahteraan dan mendapatkan uang.

Pemerintah khususnya KemenPPPA, kata dia, juga akan terus berupaya memperbaiki sistem pencegahan agar kasus pengantin pesanan tidak terulang dan bertambah lagi.

"Artinya ketika perempuan berniat menikah maka pertama luruskan niat, pastikan sudah mengenal calon pasangan yang akan dinikahi, ketika sudah memahami siapa calon pasangan yang akan dinikahi, kondisi nyatanya seperti apa, ini akan mengurangi kasus penipuan bermodus pengantin pesanan sehingga masyarakat yang terpedaya dengan janji seseorang maupun agen tidak terjadi lagi Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus pengantin pesanan,” ujar dia.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Akhirnya, Trump Bakal Bertemu Zohran Mamdani Besok!

20 Nov 2025, 23:52 WIBNews