Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Kenya, Musalia Mudavadi mengumumkan pengampunan bagi warga Kenya yang secara ilegal ikut dalam perang Rusia-Ukraina. Langkah ini agar warga Kenya bersedia kembali ke negara asalnya.
“Sudah ada tren dari warga Kenya untuk bergabung dalam tentara dalam konflik Rusia-Ukraina. Ini sudah menimbulkan kekhawatiran di negara kami,” terangnya, dikutip dari Business Insider Africa, Selasa (24/3/2026).
Sesuai hukum di Kenya, warga dilarang membela tentara negara lain. Apabila terbukti diterjunkan untuk membela negara lain, maka mereka akan dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
