Jakarta, IDN Times - Puluhan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar iuran keanggotaan Indonesia di Board of Peace (BoP) bentukan Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump. Berdasarkan ketentuan di dalam piagam BoP, nominal iuran yang harus dibayarkan oleh Indonesia mencapai 1 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp16,7 triliun. Bila iuran itu tidak dibayarkan, maka keanggotaan Indonesia di BoP hanya tiga tahun.
"Koalisi menolak penggunaan APBN Indonesia untuk berkontribusi di dalam BoP yang belum jelas membeberkan perdamaian dan rekonstruksi di Gaza. Biaya 1 miliar dolar AS itu sama dengan Rp16,7 triliun sebaiknya digunakan untuk menaikan taraf hidup rakyat Indonesia, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan dan membuka lapangan pekerjaan baru," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Julius Ibrani di dalam keterangan pada Jumat (6/2/2026).
PBHI termasuk satu dari puluhan LSM yang tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil. Di sisi lain, belum ada pernyataan lugas dari pemerintah apakah keikutsertaan Indonesia di BoP hanya berlangsung selama tiga tahun atau permanen.
Tetapi, Menteri Luar Negeri Sugiono di Istana Kepresidenan pada Rabu (4/2/2026) mengatakan berdasarkan ketetapan di dalam piagam BoP, pembayaran iuran harus dilakukan di tahun pertama keanggotaan. Bahkan, ia menyebut pembayaran iuran tersebut dapat dilakukan dengan cara mencicil.
