AS Perketat Keamanan, Pengajuan Visa Harus Sertakan Akun Media Sosial

Di Indonesia bagaimana ya?

Washington, IDN Times - Maraknya aksi terorisme membuat gedung putih waspada. Selain memberlakukan muslim ban untuk beberapa negara, Administrasi Trump bakal memperketat aturan visa. Nantinya, bagi siapapun yang mengajukan visa wajib memberikan rincian media sosial seperti Facebook dan Twitter mereka. Tentu saja tujuannya untuk penelusuran history akun.

1. Para pemohon visa nantinya diharuskan memberitahu akun sosial yang aktif digunakan dalam lima tahun terakhir

AS Perketat Keamanan, Pengajuan Visa Harus Sertakan Akun Media Sosialbbc.com

Diwartakan BBC, Guardian dan The Jakarta Post, para pemohon visa ini harus mengungkapkan semua identitas media sosial yang digunakan dalam lima tahun terakhir. Akan ada sekitar 14,7 juta orang yang terpengaruh jika aturan ini benar-benar diterapkan.

Informasi mengenai media sosial ini nantinya digunakan untuk mengidentifikasi dan memeriksa mereka yang mencari visa imigran dan non-imigran. Para pemohon akan diminta nomor telepon lima tahun terakhir mereka, alamat email serta riwayat perjalanan yang telah dilakukan. Mereka akan dimintai keterangan mengenai pengalaman deportasi hingga kegiatan terorisme. 

Aturan ini tidak berlaku bagi warga negara yang mendapatkan perjalanan bebas visa seperti Inggris, Kanada, Perancis dan Jerman. 

2. Langkah ini diambil sebagai upaya memerangi terorisme

AS Perketat Keamanan, Pengajuan Visa Harus Sertakan Akun Media Sosialthejakartapost.com

Pengajuan aturan ini muncul setelah Presiden AS, Donald Trump berjanji untuk menerapkan pemeriksaan ekstrem bagi orang asing yang memasuki AS. Tentu saja, tujuan dari aturan ini memerangi terorisme. Departemen Luar Negeri AS menyatakan mempertahakan atau bahkan meningkatkan standar screening yang kuat bagi pemohon visa adalah sebuah bentuk tindak lanjut dari berbagai ancaman yang muncul. Dengan mengumpulkan informasi dari media sosial para pemohon visa, Departemen Luar Negeri AS memiliki data dan informasi yang lebih kuat mengenai identitas mereka.

3. Namun sebelum diterapkan, warga diberi waktu 2 bulan untuk memberikan pendapat mengenai rancangan aturan ini

AS Perketat Keamanan, Pengajuan Visa Harus Sertakan Akun Media Sosialtheguardian.com

Rancangan aturan ini diterbitkan dalam daftar Federal pada Jumat, (30/3/2018) waktu setempat. Untuk bisa diterapkan, aturan ini harus disetujui oleh Kantor Manajemen dan Anggaran AS. Masyarakat juga diberikan waktu dua bulan untuk mengomentari dan memberikan pandangan mengenai aturan ini sebelum pemerintah membuat keputusan. 

IAKT Photo Verified Writer IAKT

Go with the flow

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Agustin Fatimah

Berita Terkini Lainnya