Jakarta, IDN Times - Pengadilan militer Republik Demokratik Kongo menjatuhkan hukuman mati kepada 25 tentaranya yang dituduh melakukan desersi atau melarikan diri dari pertempuran. Persidangan itu dilakukan pada Rabu (3/7/2024).
Selain itu, pengadilan yang digelar di Kivu Utara itu tersebut juga mengatakan, para tentara diputuskan bersalah atas pencurian, melanggar perintah serta dakwaan lainnya.
Tentara Kongo telah memerangi kelompok pemberontak M23 yang didukung Rwanda di wilayah tersebut selama lebih dari dua tahun. Mereka juga menghadapi serangan bertubi-tubi dari kelompok milisi lainnya.