Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan boikot Israel dari jadwal pemungutan suara pada Senin (5/5/2025). RUU yang bernama IGO Anti-Boycott Act ini mengancam warga AS yang memboikot Israel dengan denda hingga 1 juta dolar AS (sekitar Rp16,4 miliar) dan hukuman penjara hingga 20 tahun.
Menariknya, penolakan justru datang dari kubu Partai Republik dan sekutu Presiden Donald Trump. Anggota Kongres Republik Marjorie Taylor Greene dan Thomas Massie telah mengumumkan penarikan RUU tersebut melalui media sosial X.
RUU ini diajukan oleh Anggota Kongres Republik Mike Lawler dan Demokrat Josh Gottheimer pada Januari lalu, dengan dukungan 22 anggota parlemen dari kedua partai. Kritikus menilai RUU ini membatasi kebebasan berbicara yang seharusnya dijamin konstitusi AS.