Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bendera Korea Selatan. (pexels.com/Mirko Kuzmanovic)
Ilustrasi bendera Korea Selatan. (pexels.com/Mirko Kuzmanovic)

Intinya sih...

  • Korsel akan menyederhanakan prosedur impor makanan olahan dari Korut.

  • Aturan direvisi untuk memfasilitasi barang dari Korut, namun tetap dikhawatirkan melanggar Resolusi DK PBB.

  • Revisi yang diusulkan tuai kritik dari partai oposisi Korsel dan dianggap sebagai langkah simbolis.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Unifikasi Korea Selatan (Korsel) mengatakan negaranya akan menyederhanakan prosedur impor makanan olahan Korea Utara (Korut). Pihaknya berencana mengambil langkah-langkah administratif, guna menyelesaikan revisi dan pengesahan sebelum menerapkannya mulai Februari mendatang.

"Tindakan ini merupakan upaya membantu memulihkan perdagangan antar-Korea di tingkat swasta," kata kementerian tersebut pada Jumat (16/1/2026), dikutip dari The Korea Times.

Langkah-langkah tersebut diambil setelah berbulan-bulan berkonsultasi dengan lembaga pemerintah lainnya. Ini termasuk Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan, serta Badan Intelijen Nasional.

Kementerian mengatakan telah mengeluarkan pemberitahuan legislatif untuk revisi Dekrit Pelaksanaan Undang-Undang Pertukaran dan Kerja Sama Antar-Korea. Upaya ini bertujuan untuk memfasilitasi masuknya barang-barang tersebut.

1. Berikut isi aturan yang direvisi oleh Korsel untuk memfasilitasi barang dari Korut

Berdasarkan aturan yang direvisi, nantinya importir makanan Korut akan diwajibkan untuk menyerahkan dokumen impor pada tahap persetujuan impor, bukan pada tahap deklarasi impor. Langkah ini untuk mencegah penundaan yang kerap terjadi ketika importir gagal memenuhi persyaratan deklarasi impor, meski telah memperoleh persetujuan.

Rancangan undang-undang (RUU) tersebut juga memungkinkan importir makanan Korut untuk menggunakan dokumen alternatif saat mendaftarkan fasilitas produksi ke badan keamanan pangan, ketimbang dokumen pemerintah yang umumnya dibutuhkan dari negara pengekspor. Revisi tersebut mencerminkan kondisi hubungan antar-Korea yang saat ini terhenti, yang membuat para importir sangat sulit memperoleh dokumen dari Pyongyang.

Berdasarkan peraturan baru, pihaknya juga akan memperkuat persyaratan inspeksi untuk keamanan dan asal-usul makanan. Upaya ini untuk mengatasi kekhawatiran publik, termasuk pertanyaan tentang keaslian produk makanan Korut.

"Revisi tersebut dirancang untuk meletakkan landasan kelembagaan bagi impor makanan Korut," kata seorang pejabat Kementerian Unifikasi.

2. Kegiatan perdagangan dengan Korut dikhawatirkan langgar Resolusi DK PBB

Lambang PBB di Markas Besar PBB, New York. (Instagram.com/unitednations)

Para pejabat menekankan bahwa langkah ini bukan pertanda dimulainya kembali perdagangan komersial skala besar dengan Korut. Namun, lebih bertujuan untuk memperjelas prosedur administratif di tingkat swasta, dan tidak berlaku untuk barang yang masuk melalui bea cukai negara ketiga dan tercatat sebagai impor Korut.

Hingga saat ini, perdagangan dengan Pyongyang masih dibatasi oleh sanksi internasional. Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2371 dan 2397 yang diadopsi pada 2017, sanksi memperluas larangan ekspor dari Korut, tanpa pengecualian untuk produk pertanian, perikanan, atau makanan. Oleh karena itu, barang-barang yang dianggap berasal dari Korut tetap dikenai sanksi meskipun melewati negara ketiga, seperti China atau Rusia. Transaksi semacam itu dapat diartikan sebagai penghindaran sanksi.

Meski begitu, pejabat menjelaskan bahwa di negara-negara seperti China, tempat kapal-kapal Korut sering beroperasi, barang dapat dipertukarkan tanpa transaksi moneter. Caranya, dengan menggunakan barang-barang yang tidak dikenai sanksi PBB, termasuk komoditas dasar seperti gula.

3. Revisi yang diusulkan tuai kritik dari partai oposisi Korsel

Potret kota Seoul di Korea Selatan. (pexels.com/Gije Cho)

Kim Hyo-eun, juru bicara partai oposisi utama Partai Kekuatan Rakyat, mengatakan bahwa kompensasi apapun yang dibayarkan untuk produk pertanian Korut yang sampai ke warga Korsel dapat dialihkan untuk mendanai pengembangan senjata nuklir dan rudal. Menurutnya, hal itu akan kembali sebagai ancaman yang menargetkan warga negara dan sekutu Korsel.

"Pemerintah tampaknya mengabaikan fakta bahwa sanksi terhadap Korut bukanlah sekadar retorika diplomatik, melainkan mekanisme keamanan minimum yang disepakati oleh komunitas internasional untuk mengekang kemajuan program nuklir dan rudal Pyongyang," ujar Kim dalam sebuah pernyataan pada 16 Januari 2026, dikutip dari Korea Herald.

Sementara itu, profesor studi Korut di Korea University, Nam Sung-wook, menggambarkan langkah tersebut sebagai sesuatu yang sebagian besar bersifat simbolis mengingat keadaan hubungan antar Seoul-Pyongyang saat ini.

"Pada praktiknya, pertukaran substantif dengan Korut praktis telah terhenti selama bertahun-tahun. Namun, langkah tersebut dapat dilihat sebagai sinyal simbolis bahwa pemerintahan saat ini bermaksud untuk memperbaiki hubungan antar-Korea dan sedang mempersiapkan landasan kelembagaan untuk kemungkinan tersebut," kata Nam.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team