Jakarta, IDN Times – Otoritas Korea Selatan (Korsel) yang menangani pandemik COVID-19 mengusulkan untuk mencabut kewajiban penggunaan masker di dalam ruangan paling cepat Januari 2023. Rencana itu akan dibahas secara resmi mulai bulan ini.
“Selama kondisi (mengenai tingkat keparahan virus corona) terpenuhi, (aturan masker yang dilonggarkan) akan mulai berlaku setidaknya pada Januari, atau paling lambat Maret,” kata komisaris Pengendalian dan Badan Pencegahan Penyakit Korea, Peck Kyong-ran, pada Rabu (7/12/2022), dilansir The Straits Times.
Peck menambahkan, aturan baru tidak mungkin diterapkan ke semua bangunan dan fasilitas. Jadi memakai masker di dalam akan tetap berlaku untuk lingkungan berisiko tinggi, seperti rumah sakit dan fasilitas perawatan lansia.