Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga memakai masker untuk melindungi diri dari penularan virus corona (COVID-19) di Seoul, Korea Selatan, Rabu (25/3/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-ji

Jakarta, IDN Times – Otoritas Korea Selatan (Korsel) yang menangani pandemik COVID-19 mengusulkan untuk mencabut kewajiban penggunaan masker di dalam ruangan paling cepat Januari 2023. Rencana itu akan dibahas secara resmi mulai bulan ini.

“Selama kondisi (mengenai tingkat keparahan virus corona) terpenuhi, (aturan masker yang dilonggarkan) akan mulai berlaku setidaknya pada Januari, atau paling lambat Maret,” kata komisaris Pengendalian dan Badan Pencegahan Penyakit Korea, Peck Kyong-ran, pada Rabu (7/12/2022), dilansir The Straits Times.

Peck menambahkan, aturan baru tidak mungkin diterapkan ke semua bangunan dan fasilitas. Jadi memakai masker di dalam akan tetap berlaku untuk lingkungan berisiko tinggi, seperti rumah sakit dan fasilitas perawatan lansia.

1. Ancaman COVID-19 di Korsel menurun karena vaksinasi dan infeksi

ilustrasi virus corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Peck kemudian mengutip virulensi patogen COVID-19 yang menurun karena kekebalan tubuh akibat infeksi atau vaksinasi. Artinya, kemungkinan seseorang terinfeksi corona semakin berkurang. Lebih dari 65 persen populasi Korsel telah menerima dosis booster.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri dan Keamanan, Lee Sang-min, mengungkapkan bahwa keputusan akhir atas mandat penggunaan masker dalam ruangan akan dibuat sebelum akhir tahun ini.

Kebijakan baru akan diterapkan dengan hati-hati, mengingat karakter COVID-19 yang menular, kata Lee.

2. Gak pakai masker saat ini bisa didenda

Editorial Team

Tonton lebih seru di