Korsel Sanksi Perusahaan Hong Kong yang Kirim Batu Bara ke Korut

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan pelayaran Hong Kong dan kapal Korea Utara (Korut). Keduanya dilaporkan terlibat dalam transfer ilegal batu bara Korut yang melanggar resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB.
"Pemerintah akan terus mengambil tindakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap kapal dan perusahaan pelayaran yang terlibat dalam pengangkutan barang-barang terlarang, serta kegiatan-kegiatan pelanggaran sesuai dengan sanksi DK PBB," kata kementerian tersebut pada Kamis (18/7/2024), dikutip dari Yonhap.
1. Kapal kargo tersebut membawa 4.500 ton batu bara Korut
Seoul menjatuhkan sanksi kepada kapal kargo tanpa kewarganegaraan 'DE YI' milik HK Yilin Shipping Co yang berbasis di Hong Kong, dan Tok Song, kapal milik Korut yang terlibat dalam pengangkutan batu bara dari kapal ke kapal. Sanksi akan berlaku mulai Jumat.
Kemlu menyebut sanksi bertujuan menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghalangi aktivitas maritim ilegal Pyongyang, sehingga mencegah pengembangan nuklir dan rudal ilegalnya yang melanggar hukum.
Korsel juga menyita DE YI di perairan lepas pantai Yeosu, di sepanjang pantai selatan pada Maret, ketika kapal tersebut sedang dalam perjalanan menuju Vladivostok, Rusia.
Seoul menyimpulkan bahwa kapal kargo seberat 3 ribu ton itu membawa sekitar 4.500 ton batu bara Korut, setelah pindah muatan dari kapal Tok Song, di perairan lepas kota pelabuhan barat Korut, Nampo.