Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan pelayaran Hong Kong dan kapal Korea Utara (Korut). Keduanya dilaporkan terlibat dalam transfer ilegal batu bara Korut yang melanggar resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB.
"Pemerintah akan terus mengambil tindakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap kapal dan perusahaan pelayaran yang terlibat dalam pengangkutan barang-barang terlarang, serta kegiatan-kegiatan pelanggaran sesuai dengan sanksi DK PBB," kata kementerian tersebut pada Kamis (18/7/2024), dikutip dari Yonhap.