- Pada 10 Zulhijah, jemaah melempar jumrah aqabah, yang dimulai sejak lewat tengah malam dan lebih baik dilakukan setelah matahari terbit. Namun, mengingat banyaknya jemaah yang melakukan lontar jumrah pada waktu tersebut, disarankan agar jemaah memulai pelaksanaannya sejak siang hari.
- Menurut jumhur ulama, waktu melontar pada hari Tasyriq tanggal 11, 12, 13 Zulhijah, dimulai setelah tergelincir matahari. Namun, pendapat lain dari Imam Rafi’i dan Imam Isnawi dalam mahzab Syafi’i memperkenankan melempar jumrah sebelum matahari tergelincir (qabla zawal), yang dimulai sejak terbit fajar.
Hukum, Tata Cara, dan Amalan Sunah Melempar Jumrah saat Puncak Haji

- Melempar jumrah adalah ibadah wajib dalam haji; jika ditinggalkan, jemaah harus membayar dam atau fidyah, dan boleh diwakilkan bila ada uzur syar’i seperti sakit.
- Waktu pelaksanaan lempar jumrah dimulai pada 10 Zulhijah untuk jumrah Aqabah dan berlanjut pada hari Tasyrik tanggal 11–13 Zulhijah dengan ketentuan waktu sesuai pendapat ulama.
- Tata cara lempar jumrah mencakup urutan lontaran Ula, Wustha, dan Aqabah dengan tujuh kerikil per tiang serta disertai takbir, dilengkapi amalan sunah seperti melempar tangan kanan dan menghadap kiblat.
Jakarta, IDN Times – Setelah melaksanakan wukuf di Arafah pada 9 Zulhijjah atau 26 Mei 2026, jemaah haji bergerak menuju Muzdalifah untuk melaksanakan mabit atau bermalam. Pada 10 Zuhijjah dini hari jemaah melanjutkan perjalanan menuju Mina untuk melaksanakan lempar jumrah di Jamarat.
Melempar jumrah merupakan salah satu rangkaian penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Ibadah puncak haji ini dilaksanakan di Mina, di mana setiap jemaah melempar tujuh kerikil ke tiap tiga buah tiang, sebagai simbol penolakan terhadap godaan setan.
Pelaksanaan lempar jumrah terbagi menjadi dua tahap, yakni lempar jumrah Aqabah pada 10 Zulhijah dan lempar jumrah pada hari-hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah. Agar ibadah ini dapat dilakukan dengan tepat, setiap jemaah haji perlu memahami secara menyeluruh urutan tata cara pelaksanaan lempar jumrah.
Berikut ini penjelasan mengenai hukum hingga amalan sunah saat lempar jumrah yang perlu diketahui.
1. Hukum melempar jumrah

Mengutip dari laman NU online, hukum melempar jumrah adalah wajib. Bila ditinggalkan, jemaah haji berkewajiban membayar dam atau fidyah. Jika seseorang mengalami uzur syar’i seperti sakit atau kondisi tertentu, maka diperbolehkan baginya mewakilkan (badal) pelaksanaan lempar jumrah kepada orang lain.
Orang yang mewakili lempar jumrah dapat berasal dari petugas haji, sesama jemaah, atau pihak lain. Perwakilan tersebut bisa laki-laki maupun perempuan, dilakukan oleh satu orang atau lebih, serta boleh dilakukan secara sukarela maupun dengan imbalan, asalkan harus memperoleh izin dari jemaah yang diwakilkan.
2. Waktu melempar jumrah

Menurut buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, berikut ini adalah urutan waktu pelaksanaan lempar jumrah:
3. Tata cara melempar jumrah

Masih dari sumber yang sama, berikut adalah tata cara melempar jumrah:
- Kerikil mengenai marma dan masuk lubang.
- Melontar dengan kerikil satu per satu. Jika melontar dengan tujuh kerikil sekaligus maka dihitung satu lontaran.
- Melontar jamarat dengan urutan yang benar, mulai dari jumrah Ula (sughra), Wustha, dan Aqabah (kubra).
- Setiap lontaran batu, jemaah sambil mengucapkan takbir.
4. Amalan sunah saat melempar jumrah

Melempar jumrah bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan memiliki makna spiritual dan sarat hikmah. Untuk menyempurnakan ibadah haji, sebaiknya jemaah memperhatikan anjuran-anjuran sunah. Terdapat lima amalan sunah ketika melempar jumrah:
- Melempar jumrah dengan tangan kanan.
- Melempar jumrah dengan posisi menghadap kiblat pada lemparan hari Tasyriq.
- Mengangkat tangan sampai terlihat ketika bagi jemaah laik-laki.
- Melempar dengan cepat-cepat.
- Menggunakan batu yang suci.
Bagi jemaah perempuan tidak dianjurkan mengangkat tangan saat melempar jumrah. Namun, pendapat dari Imam al-Adzra’i menyebutkan, hukumnya sunah bagi jemaah perempuan untuk mengangkat tangan selama tidak ada orang lain atau ditemani oleh suami maupun mahramnya.


















